RADAR GRESIK - Tim Seleksi (Timsel) KPU Jatim 3 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota KPU Gresik. Dari 65 orang pendaftar, tiga orang dinyatakan gugur. Penyebabnya lantaran syarat administrasinya tidak terpenuhi.
Ketua Timsel KPU Jatim 3 Sasongko Budisusetyo mengatakan untuk para peserta yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Misalnya, umurnya belum mencapai 30 tahun. Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD. Serta surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri. "Untuk wilayah Gresik tiga orang yang gugur," ungkap Ketua Timsel Provinsi Jawa Timur 3 Sasongko Budisusetyo.
Saat ini, tinggal 62 peserta yang akan mengikuti tahapan selanjutnya. Terdiri dari 6 perempuan serta 56 laki-laki. Mereka akan mengikuti seleksi tertulis mengunakan computers assistant test (CAT) dari KPU Pusat serta mengikuti serangkaian tes psikologi. Tahapan itu berlangsung di kantor sekretariat Timsel bertempat di Hotel Novotel Samator Surabaya.
"Kami jadwalkan pada Minggu (31/3) nanti. Sebagai proses untuk menjaring 20 peserta terbaik," ungkap Ketua Timsel Provinsi Jatim 3 Sasongko Budisusetyo.
Ia menambahkan, pihaknya memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan 5 aspek penilaian yang menjadi indikator. Antara lain pengalaman kepemiluan, pendidikan, pelatihan kepemiluan, karya tulis ilmiah tentang kepemiluan, dan kepemimpinan.
"Setelah muncul 20 nama, kami akan melakukan tes wawancara untuk memilih 10 peserta terbaik. Sesuai jadwal pada pertengahan April nanti," pungkas Ketua Timsel Provinsi Jatim 3 Sasongko Budisusetyo. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq