Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Oknum ASN PPPK Gresik Terlibat Sindikat Joki UTBK Surabaya, Diduga Jual Blangko e-KTP Ilegal

H
Penulis: Hany Akasah❯
DISITA : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dan Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus sindikat joki UTBK kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5).(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DISITA : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dan Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus sindikat joki UTBK kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5).(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

Advertisement

RADAR GRESIK - Kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2026 di Surabaya menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan kecamatan di Kabupaten Gresik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka tersebut berinisial ITR (38) dan CDR (35). Mereka diduga kuat terlibat dalam penyediaan blangko e-KTP ilegal yang digunakan untuk memalsukan identitas peserta ujian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penyidikan telah mengamankan total 14 tersangka yang terbagi dalam empat kluster. Dua ASN asal Gresik ini masuk dalam kluster keempat, yakni penyedia dokumen administrasi palsu.

Tersangka diduga memanfaatkan akses jabatan mereka untuk mengambil blangko e-KTP dari tempat kerja secara sembunyi-sembunyi, lalu menjualnya kepada sindikat joki tersebut.

Advertisement

"ASN pejabat kecamatan itu sudah tersangka. Dia mengambil blangko dari tempat dia bekerja," tegas Kombes Pol Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).

Berdasarkan hasil penggeledahan, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita sedikitnya 25 lembar blangko e-KTP. Dokumen tersebut memiliki kemiripan fisik yang sangat tinggi dengan blangko asli. Tersangka diketahui menjual blangko ilegal ini dengan harga yang cukup murah demi melancarkan aksi perjokian.

"Blangko tersebut dijual seharga Rp 50 ribu per lembar. Kami sita 25 lembar yang diduga kuat akan digunakan untuk praktek perjokian ini," imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas UTBK-SNBT di Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4). Petugas mencurigai peserta berinisial HER karena adanya ketidaksamaan antara foto pada ijazah dengan foto di kartu tanda peserta ujian.

Penyelidikan mendalam akhirnya membongkar jaringan besar yang telah beroperasi selama 9 tahun dan melayani sekitar 150 klien, di mana 114 di antaranya sempat dinyatakan lolos ke berbagai kampus ternama.

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Muskab Percasi Gresik 2026, Momentum Perkuat Solidaritas demi Prestasi Catur Kota Pudak

Muskab Percasi Gresik 2026, Momentum Perkuat Solidaritas demi Prestasi Catur Kota Pudak

Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kabupaten Gresik resmi menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) 2026 yang bertempat di Aula Putri Mijil, Kompleks Pendopo Kabupaten Gresik, pada hari Minggu (10/5).

Gali Potensi Siswa, SMP YIMI Gresik Gelar Student Talent Show dan Siapkan Kelas Peminatan

Gali Potensi Siswa, SMP YIMI Gresik Gelar Student Talent Show dan Siapkan Kelas Peminatan

Halaman SMP YIMI Gresik berubah menjadi panggung kreativitas yang meriah pada Sabtu (9/5) malam. Sebanyak 43 finalis menunjukkan kebolehannya dalam ajang Student Talent Show, sebuah wadah bagi siswa untuk mengeksplorasi

Satu Tahun Peras Pemilik Warung, Polisi Gadungan di Duduksampeyan Gresik Berhasil Diringkus

Satu Tahun Peras Pemilik Warung, Polisi Gadungan di Duduksampeyan Gresik Berhasil Diringkus

Jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil mengakhiri aksi penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial J (42). Warga Desa Pandanan tersebut ditangkap petugas pada Sabtu (9/5) setelah terbukti menjadi polisi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer