Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Gresik Jamin Tak Ada Zonasi Baru dalam Pembahasan RTRW hingga 2046

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
KOMITMEN: Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, saat memberikan penjelasan terkait kelanjutan pembahasan RTRW Kabupaten Gresik. (Fajar/Radar Gresik)
KOMITMEN: Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, saat memberikan penjelasan terkait kelanjutan pembahasan RTRW Kabupaten Gresik. (Fajar/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik memastikan tidak akan ada perubahan maupun penambahan zonasi baru dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik. Jaminan ini mencakup zona industri, perumahan, maupun peruntukan lahan lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa pembahasan RTRW ini merupakan kelanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah berjalan sejak tahun 2023. Saat ini, draf tersebut telah mengantongi persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Advertisement

“RTRW sudah dibahas oleh Pansus sejak 2023. Mengingat persetujuan substansi dari Kementerian sudah keluar, maka setelah berdiskusi dengan pimpinan, diputuskan tidak perlu lagi membentuk Pansus baru,” tegas Khoirul Huda.

Langkah selanjutnya, Bapemperda akan melakukan sinkronisasi hasil substansi tersebut sebelum dibawa ke rapat paripurna. Khoirul Huda menambahkan bahwa proses keluarnya substansi ini memakan waktu cukup lama karena melibatkan penyelarasan data antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.

“Meskipun substansinya sudah ada, anggota Bapemperda tetap meminta paparan secara menyeluruh. Prosesnya tidak akan lama untuk segera diparipurnakan, kemudian hasilnya dikirim ke Gubernur untuk evaluasi akhir,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa pembahasan RTRW telah mengikuti arahan pemerintah pusat secara ketat. Ia menyatakan bahwa legislatif tidak lagi memiliki ruang untuk mengubah substansi tata ruang, termasuk mengubah warna zona (misalnya dari zona kuning ke abu-abu atau sebaliknya).

Meskipun terdapat aspirasi dari beberapa pihak yang meminta perubahan zona sesuai peruntukan usaha mereka, Syahrul menegaskan bahwa pintu perubahan telah tertutup.

“DPRD menegaskan bahwa dalam RTRW ini tidak bisa dilakukan penambahan zona baru hingga tahun 2046. Kecuali jika ada atensi khusus dari pemerintah pusat berupa kawasan strategis nasional atau lainnya, maka daerah wajib menerimanya,” pungkas Syahrul.

Melalui ketegasan ini, diharapkan penataan ruang di Kabupaten Gresik dapat berjalan tertib dan sesuai dengan perencanaan jangka panjang yang telah disepakati bersama pemerintah pusat. (jar/han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Kejar Predikat WBBM, Rutan Gresik Lakukan Studi Tiru ke Lapas Kelas I Malang

Kejar Predikat WBBM, Rutan Gresik Lakukan Studi Tiru ke Lapas Kelas I Malang

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik terus berakselerasi dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas. Sebagai langkah strategis menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), jajaran Rutan Gresi

Petani Gresik Diingatkan Ancaman Maut Setrum Tikus, Pemkab dan PLN Turun Langsung ke Sawah

Petani Gresik Diingatkan Ancaman Maut Setrum Tikus, Pemkab dan PLN Turun Langsung ke Sawah

Dinas Pertanian Kabupaten Gresik menggandeng PT PLN (Persero) UP3 Gresik turun langsung ke tengah sawah mengampanyekan gerakan pertanian aman tanpa setrum tikus. Sosialisasi digelar di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjen

Dukung TMMD 2026, Disdukcapil Gresik Jemput Bola Layani Ratusan Dokumen Kependudukan di Slempit

Dukung TMMD 2026, Disdukcapil Gresik Jemput Bola Layani Ratusan Dokumen Kependudukan di Slempit

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik menggelar aksi pelayanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer