RADAR GRESIK – Sebuah pabrik pengolahan kayu di Jalan Segoromadu, Desa Ngargisari, Kecamatan Kebomas, Gresik, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (24/6/2025). Eksekusi dilakukan menyusul putusan hukum tetap dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2020.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari lelang aset milik PT Makarya Berloni Indonesia yang dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi. Proses hukum telah melewati berbagai tahapan, mulai dari perlawanan, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), dan berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2024.
Kuasa hukum pemenang lelang, Mohammad Muchsin, menjelaskan bahwa kliennya telah sah secara hukum sebagai pemilik sah lahan dan bangunan pabrik kayu tersebut.
“Setelah menang lelang pada 2020, kami mengajukan eksekusi. Namun karena ada perlawanan dari penyewa, prosesnya berlanjut hingga kasasi dan PK. Tahun 2024 baru berkekuatan hukum tetap, dan hari ini kami laksanakan eksekusi berdasarkan nomor perkara 4/Eks.Lelang/2024/PN.Gsk,” jelas Muchsin.
Eksekusi dilakukan setelah pihak Pengadilan Negeri Gresik memberi pemberitahuan dan melakukan mediasi dengan termohon eksekusi. Namun, proses pengosongan lahan berjalan alot karena pihak termohon dan sejumlah pekerja pabrik sempat mencoba menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Meski ada penolakan, eksekusi tetap berjalan sesuai hukum. Kami hanya menjalankan putusan pengadilan,” kata Suroso, panitera PN Gresik yang memimpin eksekusi.
Lahan yang dieksekusi terdiri dari empat bidang tanah dengan total luas sekitar dua hektare. Di antaranya, SHGB No. 3 seluas 5.600 m², SHGB No. 2 seluas 669 m², SHGB No. 7 seluas 6.600 m² dan SHGB Nomor 9 seluas 6.730 m²
Dalam lelang tahun 2020, nilai total aset ini diperkirakan lebih dari Rp30 miliar.
“Kami juga telah menyiapkan penampungan sementara bagi barang-barang yang terdampak, berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono,” tambah Muchsin.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap jika termohon kembali menempuh jalur hukum. “Kami siap menghadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah