Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tak Terima Mantan Kades Miliader Dituntut 7 Bulan, Ini Alasan Warga Desa Sekapuk Gresik Demo Ramai-ramai

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 9 April 2025 | 02:22 WIB
AKSI: Demo masyarakat Sekapuk tuntut usut kasus dugaan korupsi Mantan Kepala Desa Sekapuk.
AKSI: Demo masyarakat Sekapuk tuntut usut kasus dugaan korupsi Mantan Kepala Desa Sekapuk.

RADAR GRESIK - Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB) menggelar aksi damai di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Mereka menyuarakan tuntutan agar kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim (AH) segera ditindaklanjuti.

Para peserta aksi menilai bahwa proses hukum terhadap AH, yang disebut-sebut sebagai inisiator desa miliarder, penuh kejanggalan. Mereka kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta hukuman penjara selama 7 bulan.

Menurut Koordinator MSB Nanang Qosim, pihaknya merasa sangat kecewa karena dalam persidangan, baik terdakwa maupun saksi mengakui adanya penggelapan aset desa. Aset yang dimaksud berupa sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil milik desa yang ditemukan dalam penguasaan AH, meskipun AH sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa.

"Kami kecewa karena JPU hanya menuntut hukuman 7 bulan padahal sudah jelas bahwa terdakwa dan saksi-saksi mengakui adanya penggelapan aset desa," ujar Nanang Qosim.

Selain itu, Nanang juga mengkritik lambannya proses hukum terhadap dugaan korupsi ini. Menurutnya, sudah 8 bulan sejak proses penyelidikan dimulai, namun belum ada keputusan yang memadai.

"Proses hukum ini sangat lambat. Kami berharap AH diberikan vonis yang seadil-adilnya dan semua modus korupsi yang dilakukannya selama menjabat dapat terungkap," tambah Nanang.

Masyarakat Sekapuk Berdaulat juga meminta agar pihak Inspektorat segera menyelesaikan proses audit keuangan Desa Sekapuk untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan aset dan keuangan desa.

"Kami akan bersurat ke Inspektorat untuk segera menuntaskan audit keuangan desa," tegas Nanang.

Terkait tuntutan tersebut, Muhammad Machfudz, Penasehat Hukum Abdul Halim, menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak.

"Kami menghormati aspirasi masyarakat. Proses hukum tetap berjalan dan kami akan mematuhi prosedur yang ada," kata Machfudz. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Korupsi #sekapuk #gresik #Desa #aset #Hukum #Kades