Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara P21 keempat tersangka ke Kejaksaan.
"Untuk petunjuk sudah dilengkapi semua (berkas perkara,red). Kami akan limpahkan berkas P21 nya beserta keempat tersangkanya," ujarnya, Senin (3/10).
Pihaknya akan melakukan kegiatan gerak secara cepat dan profesional agar perkara ini cepat tuntas dan selesai.
baca Juga : Tahanan Ditangguhkan, Kasus Pernikahan Kambing Tunggu P21
Wahyu mengungkapkan keempat tersangka yaitu Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.
"Keempat tersangka penustaan agama yang dijerat pasal 156a terancam hukuman lima tahun penjara dan Arif Saifullah pembuatan konten juga dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE senagan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah