Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Berkas P21 Lengkap, Kasus Pernikahan Kambing Diserahkan ke Kejari

Hany Akasah • Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:40 WIB
PENAHANAN: Keempat tersangka kasus penistaan agama saat ditahan di Rutan Mapolres Gresik. (Ist/Radar Gresik)
PENAHANAN: Keempat tersangka kasus penistaan agama saat ditahan di Rutan Mapolres Gresik. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Penyidik unit 1 Pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik akan segera menyerahkan berkas P21 (kelengkapan) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (3/10). Keempat tersangka kasus penistaan yang diserahkan ke Kejari yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara P21 keempat tersangka ke Kejaksaan.

"Untuk petunjuk sudah dilengkapi semua (berkas perkara,red). Kami akan limpahkan berkas P21 nya beserta keempat tersangkanya," ujarnya, Senin (3/10).

Pihaknya akan melakukan kegiatan gerak secara cepat dan profesional agar perkara ini cepat tuntas dan selesai.

baca Juga : Tahanan Ditangguhkan, Kasus Pernikahan Kambing Tunggu P21

Wahyu mengungkapkan keempat tersangka yaitu Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.

"Keempat tersangka penustaan agama yang dijerat pasal 156a terancam hukuman lima tahun penjara dan Arif Saifullah pembuatan konten juga dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE senagan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#pernikahan kambing #Kejaksaan Gresik #berita gresik #Kejari Gresik #Polres Gresik #kejaksaan tinggi