Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi 8 Tahun, Dispendik Gresik Siapkan 139 Kepsek untuk Uji Kompetensi Pengawas

Fajar Yuliyanto • Kamis, 8 Januari 2026 | 08:35 WIB
Pendidikan : Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, jabatan kepala sekolah tidak lagi diperbolehkan lebih dari delapan tahun.
Pendidikan : Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, jabatan kepala sekolah tidak lagi diperbolehkan lebih dari delapan tahun.

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai menerapkan penataan serius terkait masa jabatan kepala sekolah.

Berdasarkan regulasi terbaru, para kepala sekolah yang telah memasuki masa jabatan dua periode kini didorong untuk beralih jenjang karir menjadi pengawas sekolah.

Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah tidak lagi diperbolehkan lebih dari delapan tahun atau dua periode.

Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dispendik Gresik, Dr. Nur Hamidah, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada 139 orang kepala sekolah di Kabupaten Gresik yang masuk dalam skema penataan ini.

Mereka diharapkan dapat mengisi kekosongan posisi pengawas sekolah yang selama ini masih menjadi kendala di Gresik.

"Bagi kepala sekolah yang masih produktif namun sudah habis masa jabatannya, kami mendorong mereka untuk naik ke jenjang pengawas. Namun, syarat mutlaknya adalah harus mengikuti dan lulus uji kompetensi pengawas sekolah," ujar Nur Hamidah, Rabu (7/1).

Sesuai regulasi, masa jabatan memang dapat diperpanjang satu periode lagi, namun hanya bagi mereka yang memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik.

Meski persiapan di daerah sudah dilakukan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut belum bisa dipastikan tanggal mainnya. Dispendik Gresik saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

“Kami berharap juknis dari pusat segera turun agar uji kompetensi pengawas bisa dilaksanakan tahun ini. Harapannya, kekurangan pengawas di Gresik bisa segera terisi oleh para kepala sekolah yang kompeten tersebut,” tambah Hamidah.

Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam berbagai kesempatan pelantikan pejabat fungsional telah memberikan lampu hijau dan motivasi bagi para pendidik.

Gus Yani sapaan akrabnya mendorong agar kepala sekolah yang sudah senior tidak berhenti berkarya, melainkan mengambil tantangan baru melalui uji sertifikasi pengawas demi meningkatkan kualitas pendidikan di Gresik.

Penataan ini diharapkan dapat menciptakan penyegaran dalam tata kelola sekolah sekaligus memastikan fungsi pengawasan pendidikan berjalan lebih optimal dengan SDM yang berpengalaman. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#fandi akhmad yani #gresik #dinas pendidikan #gus yani #kEPALA SEKOLAH