Terbaru, beberapa perempuan dengan peran ibu juga tampak saling merundung ibu lainnya di media sosial terkait cara mendidik anak hingga bentuk tubuh pasca melahirkan. Atau juga kasus seorang ibu yang merundung perempuan lain hingga berakhir pada sikap tidak terima korban dan menjebloskan pelaku kepenjara.
Sebenarnya sah-sah saja ketika pada kasus pertama, kita menginginkan yang dihukum adalah ibu-ibu perundung, bukan ibu kandung bayi itu karena sejatinya ibu kandung bayi itu adalah korban juga. Namun, apakah kemudian kelompok ibu perundung itu sudah mendapat balasan setimpal? Tidak. Justru ibu kandung itulah yang menjalani hukuman di balik bui.
Sama halnya dengan kasus kedua, ketika body shaming menyebabkan seorang ibu stres dan berakhir emosi pada bayinya, apa yang didapat oleh pelaku body shaming? Akankah mereka mau bertanggung jawab ketika terjadi sesuatu pada ibu kandung atau anak kandung itu? Pada kasus ketiga, apakah mediasi yang dilakukan penegak hokum sudah memenuhi langkah keadilan restoratif?
Di sinilah pentingnya seorang ibu memahami konsep humanisme sebagai suatu gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang memiliki tekanan pokok pada manusia sebagai makhluk individual dan personal, manusia sebagai makhluk yang berpengetahuan, serta manusia yang menyejarah dan membentuk dirinya serta membentuk dunia secara alamiah. Humanisme ini jika dikaitkan dengan penegakan hokum untuk kasus yang melibatkan kaum ibu, erat kaitannya dengan keadilan restoratif. Mengingat keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penegakan hokum menuju peradilan yang humanis.
Hal ini pernah disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia--Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo-- dalam webinar nasional penegakan hukum pada September 2021 lalu.
Keadilan restorative merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Baca juga : Ria Eka Lestari Bersama IGI Gresik Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Maka, proses pidana dengan memperhatikan langkah keadilan restorative ini diharapkan dapat memberikan sarana penyadaran pada pelaku perundungan utamanya sesama ibu.
Bukan sebaliknya, pelaku perundungan dibiarkan begitu saja, sementara korban ditetapkan sebagai pelaku dan harus menjalani hukumannya. Jelas sekali bahwa peradilan humanis tak ada dalam proses pidana ini. Kebutuhan korban tak terakomodir hingga menyebabkan ia menjadi pelaku, tak ada pengakuan tentang kerugian dan kekerasan dari pelaku yang sesungguhnya, tak ada reintegrasi dari pihak-pihak terkait ke dalam masyarakat, serta tak ada motivasi yang mendorong para pelaku untuk mengambil tanggung jawab. (*) Editor : Hany Akasah