RADAR GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AS (35), warga Desa Pekelingan, Kecamatan Gresik, diringkus polisi saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2).
Kapolres Gresik, AKBP Ramdhan Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Gresik Kota. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mencegat tersangka tepat di depan kamar kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan paket sabu di dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Tak berhenti di situ, polisi menyisir kamar kos AS dan menemukan puluhan paket sabu siap edar lainnya.
"Anggota kami menangkap tersangka AS saat hendak keluar kos untuk 'meranjau' sabu. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 51,11 gram," jelas AKBP Ramdhan Nasution dalam pers rilis, Kamis (19/2).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya dua tas selempang merk Eiger, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, dan plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.046.000, datu unit ponsel Redmi Note 14 Pro, dan satu unit mobil Honda Jazz putih dengan nopol W 1989 CW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2015 dan 2020.
Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial N alias “Kakak” di wilayah Geger, Bangkalan.
Tersangka membeli sabu seberat 60 gram seharga Rp45 juta dengan sistem bertemu langsung (adu banteng). Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 32 paket kecil. Sebanyak 5 paket telah terjual senilai Rp5,6 juta, sementara 3 paket dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
"Tersangka diketahui rutin membeli sabu sejak Oktober 2025 sebanyak 2–3 kali setiap bulan untuk diedarkan di wilayah Lumpur, Pojok, Pekelingan, hingga Roomo melalui sistem COD maupun ranjau," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
"Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar," tegas AKBP Ramdhan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama di jaringan Bangkalan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (yud/han)
Editor : Hany Akasah