Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Zona Merah, Pemkab Larang Penjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Hany Akasah • Jumat, 17 Juni 2022 | 14:36 WIB
DILARANG JUALAN: Pemkab memutuskan tahun ini tidak ada penjualan hewan kurban di pinggir jalan. (dok/radar gresik)
DILARANG JUALAN: Pemkab memutuskan tahun ini tidak ada penjualan hewan kurban di pinggir jalan. (dok/radar gresik)
GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan. Hal ini sebagai bentuk upaya mencegah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota santri. Kepala Dinas Pertanian Gresik, Eko Anindito Putro mengatakan, keputusan ini diambil setelah Forkopimdamelakukan rapat koordinasi bersama penanganan PMK di Gresik.

“Seluruh penjualan hewan kurban tidak boleh ada yang ditepi jalan. Harus dikandang,” tegasnya. Eko mengaku siap memberikan database perihal alamat kandang yang bisa melayani ternak. Disamping itu saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan data berapa jumlah hewan ternak yang siap disembelih.

“Data awal yang sudah kami kumpulkan ada lebih dari 10 ribu sapi siap disembelih dan dinyatakan sehat,” imbuhnya. Selain melarang penjualan, pihaknya juga akan melakukan proses vaksinasi ternak sapi yang menghidap PMK di wilayah Kabupaten Gresik.

“Berdasarkan laporan yang masuk ada 3.700-an sapi yang terindikasi PMK di wilayah Gresik. Untuk itu, kami meminta bantuan vaksin ke Dinas Peternakan Provinsi Jatim dan Kementrian Pertanian,” ujar Eko.

Menanggapi hal ini, para peternak hewan kurban pasrah dilarang berjualan di pinggir jalan. Sebab mereka memahami jika saat ini Gresik masih berstatus zona merah PMK.

Luki Andrianto, salah satu peternak mengaku adanya kebijakan tidak boleh berjualan hewan kurban dipinggir jalan akan membuat omsetnya turun drastis. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak karena hal ini sudah menjadi keputusan.

“Sebagai warga negara yang baik kami ikut mendukung keputusan tersebut,” kata dia.

Dia juga mengakui jika PMK sudah meluas di belasan Kecamatan. Jumlah sapi yang terinfeksi PMK hampir mencapai 4.000 ekor sapi. Hal ini juga membuat dia dan peternak lain kehilangan pendapatan besar di momen idul adha.

Sementara itu, Syakur, 32, salah satu peternak sempat bingung dan hanya bisa pasrah karena tidak boleh berjualan hewan kurban di tepi jalan. Padahal, 20 sapinya bisa sembuh dari virus PMK.

“Virus PMK bisa disembuhkan, di sini ada 21 ekor semua terinfeksi virus PMK, 20 sudah sembuh semua, tinggal satu ekor belum bisa bangun rutin diberi vitamin, mendatangkan dokter peternakan, ya ini menunggu rekomendasi dari dinas peternakan,” ujar Syakur.

Terpisah, Camat Duduksampeyan, Dedi menegaskan larangan berjualan hewan kurban di pinggir jalan. Peternak asal Gresik diperbolehkan berjualan atau transaksi berbasis kandang, saat transaksi jual beli, pembeli harus datang ke kandang hewan kurban.

“Gresik ditetapkan zona merah virus pmk, seluruh pasar hewan ditutup, jadi jual hewan berbasis kandang, pembeli diarahkan ke kandang, tidak boleh berjualan di lapak lapak atau di jalan,” ucapnya. (fir/yud/han) Editor : Hany Akasah
#PKM #pemkab gresik #radar gresik #gresik #dinas pertanian gresik