Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Apindo Gresik Tolak Kenaikan Upah Minimum Provinsi 6,5 Persen, Alasannya Bikin Miris Kota Industri

Hany Akasah • Selasa, 10 Desember 2024 | 01:14 WIB

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik mendesak pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik mendesak pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023

RADAR GRESIK - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik mendesak pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, bukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Dari hasil survei yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo Gresik terhadap 47 perusahaan, sekitar 70 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan dan produksi. Sebanyak 20 persen perusahaan mengalami stagnasi, sementara hanya 10 persen yang mengalami peningkatan pendapatan.

Ketua DPK Apindo Gresik, Alfan Wahyudin mengatakan, kondisi riil yang dihadapi oleh perusahaan harus menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK Gresik 2025.

"Kami ingin menginformasikan banyak pengusaha yang terkejut dengan keputusan kenaikan UMP 6,5 persen. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah mempertimbangkan keadaan perusahaan yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan ketegangan geopolitik internasional," ujar Alfan.

Melihat kondisi ini, Apindo mengusulkan agar kenaikan UMK di Gresik tahun 2025 tidak lebih dari 3 persen. Apindo juga menyatakan dukungannya terhadap Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023.

Alfan menambahkan penerapan PP No. 51 Tahun 2023 sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Gresik yang berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka dari 7,84 persen (tahun 2022) menjadi 6,82 persen (tahun 2023). "Kami berharap angka pengangguran di Gresik terus turun hingga mencapai 5 persen," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ichwansjah, Ketua Klinik Hukum Apindo DPK Gresik, menegaskan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen yang ditetapkan melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024 dianggap melampaui kewenangannya, karena masih ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP No. 51 Tahun 2023.

Ichwansjah menekankan, pihaknya mendukung Pemerintah Gresik, Bupati Gresik, dan Gubernur Jawa Timur, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik, untuk menetapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan PP 51/2023.

Perhitungan UMK Gresik 2025, menurut Ichwansjah, harus mengikuti rumus yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023: "UMK Gresik 2025 = Pertumbuhan Ekonomi Gresik x Indeks Tertentu x UMK Gresik 2024.

Selain itu, Apindo juga mendukung agar Badan Pusat Statistik (BPS) Gresik atau Jawa Timur segera mengumumkan data pertumbuhan ekonomi Gresik 2024, inflasi gabungan, serta rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Gresik pada tahun 2024.

Apindo menyatakan kekhawatirannya jika penetapan UMK 2025 di Gresik dan daerah lainnya di Jawa Timur tidak berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023, namun mengacu pada Permenaker 16/2024. Hal ini berpotensi menimbulkan krisis keteladanan hukum, penurunan kepercayaan kepada pemerintah, ketidakpastian hukum, dan bahkan masalah hubungan industrial di tempat kerja.

Baca Juga: Progresnya Baru 48 Persen, Komisi III DPRD Gresik Minta Pembangunan Jalan Bringkang-Menganti Dipercepat

Apindo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik, yang telah konsisten menjalankan PP No. 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMK Gresik 2025.

Apindo juga mengapresiasi dukungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah bekerja sama dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja. (han)

Editor : Hany Akasah
#UMK #perusahaan #Apindo #ump #gresik #ekonomi #Pendapatan #upah minimum provinsi