RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati Gresik mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan apresiasi atas pencermatan dan masukan yang telah diberikan oleh Bupati.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, memaparkan jawaban dewan terkait kelima Ranperda tersebut.
Ranperda Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Terkait Ranperda ini, DPRD sependapat bahwa ketentuan teknis perlu didelegasikan ke Peraturan Bupati. Prinsip bottom-up dinilai sudah jelas mengakomodasi peran masyarakat desa melalui musyawarah desa, dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah telah diatur secara proporsional.
“Terkait sanksi penundaan bantuan kepada desa, DPRD menegaskan pemenuhannya harus berbasis indikator yang objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Huda.
Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) 2026–2040
DPRD menjelaskan bahwa struktur perwilayahan destinasi wisata telah diatur rinci, termasuk pembagian dua destinasi pariwisata kabupaten, kawasan strategis, dan 21 kawasan pengembangan pariwisata.
Aspek konservasi lingkungan juga menjadi prinsip dasar. Penguatan kelembagaan promosi pariwisata akan diperjelas melalui Peraturan Bupati demi memastikan efektivitas dan akuntabilitas.
Ranperda tentang Bangunan Gedung
DPRD menyampaikan bahwa Ranperda ini memuat norma dasar yang bersifat umum dan materi teknis pada dasarnya mengikuti amanat PP Nomor 16 Tahun 2021. Kendati demikian, DPRD sepakat sebagian materi teknis perlu didelegasikan ke Peraturan Bupati.
Mekanisme pengawasan dan sanksi dipastikan sinkron dengan OSS-RBA, termasuk pelaporan melalui SIMBG dan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG/SLF.
Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
DPRD menegaskan bahwa norma hak penyandang disabilitas telah diberi ruang luas. Implementasi teknis akan diturunkan dalam Peraturan Bupati.
Ranperda juga memuat kewajiban operasional bagi seluruh perangkat daerah, seperti kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, menyediakan layanan yang aksesibel, menciptakan lingkungan minim hambatan, serta memastikan pendataan dan publikasi informasi yang mutakhir.
Ranperda Fasilitasi Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Prostitusi serta Perbuatan Asusila
Definisi prostitusi dan perbuatan asusila dirumuskan secara limitatif untuk menghindari multitafsir dan mengacu pada ketentuan KUHP baru.
Ranperda menempatkan Satpol PP sebagai pelaksana penertiban dengan ketentuan sanksi administratif yang teknisnya diatur dalam Peraturan Bupati. Perlindungan korban, terutama korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang, telah diatur melalui peran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas KBPPPA.
Huda menegaskan bahwa DPRD bersama perangkat daerah terkait berkomitmen memaksimalkan pembahasan lanjutan dari kelima Ranperda.
“DPRD akan memastikan seluruh norma dirumuskan secara jelas untuk menghasilkan konstruksi hukum yang bebas dari penafsiran bias,” tutupnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah