Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD dan Bupati Gresik Sepakati Ranperda APBD 2026: Belanja Rp 3,49 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Transformasi Sosial

Fajar Yuliyanto • Senin, 1 Desember 2025 | 03:26 WIB
SEPAKAT : DPRD Gresik dan Bupati Gresik sepakat dan tandatangan Ranperda APBD Tahun 2026
SEPAKAT : DPRD Gresik dan Bupati Gresik sepakat dan tandatangan Ranperda APBD Tahun 2026

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati total belanja daerah sebesar Rp 3,49 Triliun, dengan fokus utama pada sektor operasional dan infrastruktur.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 didasarkan pada sinkronisasi program antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Tema pembangunan Kabupaten Gresik tahun 2026 mengusung konsep "Percepatan transformasi sosial ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, didukung tata kelola pemerintah yang adaptif."

Prioritas pembangunan yang diusung meliputi pengentasan kemiskinan melalui program inklusif dan tepat sasaran, peningkatan ekonomi melalui pengembangan ekonomi kreatif, investasi, dan hilirisasi industri, dan peningkatan kualitas serta akses layanan inklusif di bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu juga pembangunan infrastruktur yang tangguh dan berkelanjutan dan pelayanan publik melalui penguatan reformasi birokrasi dan pengembangan smart government.

Syahrul Munir memaparkan, pendapatan daerah tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 3,371 triliun. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3,497 triliun. Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp 125,95 miliar, atau sekitar 3,74 persen.

Sekretaris DPRD Gresik, Mokh. Najikh, merinci bahwa pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,62 triliun (termasuk Pajak Daerah Rp 1,11 triliun dan Retribusi Daerah Rp 408,6 miliar) serta Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,74 triliun (termasuk Transfer Pemerintah Pusat Rp 1,59 triliun).

Untuk alokasi belanja daerah sebesar Rp 3,49 triliun, porsi terbesarnya dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 2,58 triliun (termasuk Belanja Pegawai Rp 1,21 triliun dan Belanja Barang dan Jasa Rp 1,09 triliun).

Sementara itu, Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp 238,7 miliar, yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur seperti pengadaan tanah, pembangunan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi. Selain itu, terdapat Belanja Transfer sebesar Rp 664 miliar.

Najikh menjelaskan bahwa defisit sebesar Rp 125,95 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

"Dengan demikian, pembiayaan netto APBD 2026 tercatat nol atau berimbang,” jelas Najikh.

Ranperda ini juga memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melakukan pengeluaran mendesak yang belum tersedia dalam anggaran jika terjadi keadaan darurat, yang wajib dimasukkan dalam perubahan APBD tahun berjalan.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Gresik serta seluruh jajaran eksekutif atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda APBD 2026 hingga mencapai persetujuan bersama.

“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan aspirasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Gresik. Sehingga pada hari ini menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk penetapan rancangan APBD tahun 2026,” kata Gus Yani.

Selanjutnya, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Bupati berharap proses ini berjalan lancar dan penetapan Peraturan tentang APBD dapat dilakukan tepat waktu sebagaimana amanah perundang-undangan. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#Syahrul Munir #fandi akhmad yani #gresik #dprd #BUPATI #apbd