RADAR GRESIK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menunjukkan komitmen serius dalam menghapus sekat kesenjangan gender di wilayahnya. Melalui Biro Hukum dan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA), Pemkab Gresik resmi melakukan uji revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kementerian Hukum.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat pondasi hukum daerah agar selaras dengan dinamika regulasi nasional terbaru, termasuk UU No. 59 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri PPPA No. 1 Tahun 2024.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah mandat untuk memastikan strategi PUG tidak hanya bersifat normatif di atas kertas.
"PUG harus terintegrasi secara menyeluruh dalam sistem pembangunan. Kami memperkuat norma agar perspektif gender melekat dalam siklus pembangunan daerah secara sistemik, bukan lagi parsial atau sekadar simbolik," tegas dr. Titik.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemkab Gresik Pram Pramudya berharap revisi ini membawa perubahan signifikan yang menyentuh tujuh proses utama pembangunan (Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan, hingga Pelaporan). Berikut adalah beberapa poin krusial yang diubah. Di antaranya yakni integrasi Sistem Informasi Gender yakni penambahan Pasal 1 mengenai data terpadu untuk mengidentifikasi kesenjangan secara akurat.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Capai 41 Persen, Dinsos Gresik Siapkan Kuota hingga 300 Siswa
Lalu, penguatan Kelompok Kerja (Pokja): Reorganisasi struktur dan tugas Pokja PUG agar koordinasi lintas perangkat daerah lebih "taring" dan efektif. Kemudian, Penambahan pasal yang mewajibkan SKPD menyusun anggaran berbasis gender, yang nantinya akan direviu langsung oleh Inspektorat. Lalu, perluasan kolaborasi yang lebih luas dalam penyelenggaraan PUG.
Perubahan ini juga diproyeksikan untuk mendukung arah pembangunan jangka panjang nasional 2025–2045. Dengan mengacu pada prinsip No One Left Behind atau tidak ada satu pun yang tertinggal, Pemkab Gresik menargetkan peningkatan signifikan pada Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Ketimpangan Gender (IKG), Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK),” katanya.
"Tanpa dukungan data yang akurat dan sistem pelaporan yang terstruktur, dampak kebijakan sulit diukur. Melalui revisi ini, kita pastikan setiap rupiah APBD dan setiap program yang dijalankan berdampak nyata bagi kualitas hidup perempuan dan laki-laki di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah