Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Hadapi Tuntutan Kasus Mafia Tanah, Terdakwa. Minta Ayah Kandungnya Ditindak Tegas

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:57 WIB
DISIDANG: Terdakwa Resa Aesianto saat menjalani sidang dugaan kasus mafia tanah di PN Gresik.
DISIDANG: Terdakwa Resa Aesianto saat menjalani sidang dugaan kasus mafia tanah di PN Gresik.

RADAR GRESIK – Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali digelar. Kali ini, terdakwa Resa Andrianto menyampaikan pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya yang mengejutkan, terdakwa meminta agar ayah kandungnya, Budi Riyanto, ditindak tegas oleh pihak berwajib karena perannya dalam kasus tersebut.

Terdakwa Resa mengaku sudah lebih dari dua tahun berupaya mencari keadilan setelah dirinya dicatut dalam pemalsuan dokumen batas tanah milik pelapor, Tjong Cien Sing.

"Saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu. Atas dasar ini, saya meminta kepada majelis hakim melaporkan ayah saya ke pihak berwajib," ujar Resa.

Pria berusia 37 tahun itu mengungkapkan bahwa peran ayah kandungnya, yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, lah yang membuat dirinya terjerat urusan hukum.

"Benar orang tua saya, namun tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya, akhirnya mau tidak mau saya melaporkan orang tua saya," ungkapnya dengan nada emosional.

Resa berharap mendapatkan keadilan dan sempat menyampaikan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan dukungan sejak awal persidangan.

"Saya sekarang pasrah kepada Allah SWT. Terima kasih untuk istri yang selalu setia mendampingi, titip salam juga buat Ibu kandung saya," urainya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, membacakan berkas pledoi setebal 50 halaman. Inti dari pledoi tersebut mempertanyakan proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari tahapan penyidikan di kepolisian hingga membuat kliennya duduk di kursi pesakitan.

"Tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," papar Johan.

Menurut Johan Avie, dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satu pun yang mampu menunjukkan peran terdakwa secara gamblang. Mayoritas saksi maupun pelapor bahkan mengaku tidak mengenal Resa.

"Seorang yang terpelajar harus adil sejak dalam pikiran. Tidak ada pidana tanpa otak dan pelaku. Namun sesuai fakta di persidangan bahwa klien kami bukan keduanya," tuturnya.

Hakim Ketua Sarudi kemudian kembali memberikan kesempatan bagi JPU untuk memberikan jawaban atas pledoi pada Kamis (16/10) mendatang.

"Sidang ditunda hingga lusa. Saya menegaskan dalam kasus ini tidak ada pihak yang melakukan intervensi. Bila ditemukan, kami tak segan-segan melapor ke pihak berwajib," pungkas Sarudi. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#mafia #BPN #gresik #ayah #PN #Tanah #Kasus