RADAR GRESIK - Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti. Dalam operasi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu (23/7), tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengamankan satu tersangka utama berinisial RAS (20), warga Sememi Baru, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dengan nomor LP/B/118/VI/2025/SPKT/POLSEK MENGANTI/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Warkop Wong Tulus, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan bahwa korban, ADS (18), seorang pelajar asal Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, mendapati sepeda motor Honda Vario 125 nopol L 4909 QU miliknya hilang saat terbangun sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu, korban sempat tertidur di warkop, dan menyadari bahwa selain motor, telepon genggam miliknya juga raib. Posisi motor diparkir di depan warkop, sementara ponsel diletakkan di atas meja," ujarnya.
Berbekal hasil olah TKP dan rekaman CCTV, tim Resmob melakukan penyelidikan dan menginterogasi sejumlah saksi. Informasi mengarah pada keberadaan tersangka RAS di kawasan Sememi, Surabaya. "Pada Sabtu dini hari (19/7), tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya," jelas Ipda Andi.
Dari hasil pemeriksaan awal, RAS mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekan lainnya. Dua di antaranya saat ini masih dalam pencarian (DPO), yakni DH dan MA. Pihak kepolisian saat ini baru mengidentifikasi satu lokasi kejadian di Warkop Wong Tulus, namun pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru dongker, 1 SIM card Telkomsel milik korban, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum masih terus berjalan dan polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Gresik. (yud)
Editor : Hany Akasah