RADAR GRESIK - Sidang perdana kasus korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 di Diskoperindag Pemkab Kabupaten Gresik mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam sidang dakwaan ini menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik Malahatul Fardah dan pengusaha penyedia barang, Ryan Fibrianto.
Berkas perkara keduanya terpisah karena masing-masing memiliki peran berbeda.
Malahatul sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik dan Ryan Fibrianto pemilik PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi seagai penyedia barang.
Keduanya didakwa melakukan, melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan juga disebut penyalahgunaan yang dilakukan terdakwa bersama dua pejabat di Diskoperindag Pemkab Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto. Keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Fransisca adalah Kepala Bidang Koperasi dan UKM dan Joko sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).
"Kedua terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa saat membacakan dakwaan.
Sementara itu, pada dakwaan terdakwa Ryan Fibrianto selaku Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan representasi CV. Ratu Abadi bersama-sama dengan saksi Malahatul Fardah dan saksi Fransiska Dyah Ayu serta saksi Joko Pristiwanto (seluruhnya adalah terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai penyedia barang atas proposal hibah dari KUM hasil pokir anggota DPRD Gresik.
“Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa. "Pihak kami berikan hak pada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.
Sementara itu, Rizal Hariadi kuasa hukum Rian Fibrianto mengungkapkan atas dakwaan jaksa, pihaknya akan melakukan nota keberatan (eksepsi).
"Kami selaku dari kuasa hukum terdakwa Rian Fibrianto, sidang minggu depan akan melakukan eksepsi," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah