Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ubah Kepemilikan Riwayat Tanah Milik Warga, Kades di Manyar Gresik Minta Bayaran Miliaran dan Hadiah Mobil

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 1 Mei 2024 | 12:42 WIB

JALANI SIDANG: Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
JALANI SIDANG: Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

RADAR GRESIK - Terdakwa Ahmad Fauzi ,58, Mantan Kades Manyarsidomukti Manyar Gresik disebut meminta fee atau bayaran senilai Rp 1 miliar dan sebuah mobil baru terkait surat riwayat tanah. 

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dalam kasus jual beli tanah dengan surat riwayat tanah ganda di Manyar Gresik 

Kesaksian tersebut terungkap ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution menghadirkan saksi korban.

Yaitu Enggar Sumijaya Lailatul Maftukhah suami istri atau selaku pembeli lahan tambak di Desa Manyarsidomukti Kecamatan Manyar seluas 8.188 Meter persegi.

Jual beli lahan tambak di Desa Manyarsidokumukti Manyar Gresik tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu terdakwa Ahmad Fauzi masih menjabat sebagai Kepala Desa.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa Ahmad Fauzi membuat riwayat tanah No. 594/194/437.103.11/2018 atas nama Rochmat, 63, warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari bukti riwayat tanah di Manyarsidokumukti Manyar Gresik tersebut, transaksi jual beli berlangsung di notaris Amanda Puspita, Ruko Jalan Tridharma, Komplek Kawasan Industri Gresik (KIG). Lahan seluas 8.188 Meter persegi tersebut dihargai Rp 3,7 miliar lebih.

“Pada April 2019, terdakwa Achmad Fauzi mempertemukan saya dengan terdakwa Rochmat," kata Lailatul.

"Kemudian terdakwa Achmad Fauzi bersama terdakwa Rochmat menunjukan beberapa dokumen terkait obyek tanah tersebut yakni Surat Keterangan Riwayat tanah petok D nomor 617, persil 3 kelas d II kutipan register Letter C Desa Manyasidomukti Nomor 617,” kata Lailatul Maftukhah, saksi korban dalam persidangan.

Akhirnya jual beli lahan di Manyarsidokumukti Manyar Gresik tersebut terjadi dengan sistem pembayaran dilakukan secara diangsur sebanyak delapan Kali.

“Terdakwa Achmad Fauzi meminta fee kepada saya Rp 1 Miliar dan 1 unit Mobil Toyota Calya. Kemudian kami mendapat undangan dari Kantor BPN Kabupaten Gresik terkait tanah itu. Saat itu yang hadir yaitu saya, Pak Enggar (suami), Amanda Puspita, Kepala Desa Manyarsidomukti yang baru terpilih,” katanya.

Mengetahui dokumen surat keterangan riwayat tanah tersebut tidak benar, pihak korban meminta uang tersebut dikembalikan, namun kedua terdakwa berkelit tidak bisa mengembalikan.

“Beberapa kali kami menagih uang yang diterima terdakwa Rochmat dan Achmad Fauzi, mereka menolak mengembalikan uang itu, dengan alasan uang yang sudah terlanjur diterima tersebut tidak dapat ditarik kembali. Atas ulahnya para kami rugi miliaran Rupiah,” katanya. 

Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Manyarsidokumukti #riwayat #BPN #gresik #PN #Tanah #Uang #Kades #Dokumen