RADAR GRESIK– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memberikan vonis hukuman penjara kepada Terdakwa M. Anaf Tantowi ,25, warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang tinggal di warung kopi Jalan Usman Sadar Kecamatan. Vonis yang diberikan majelis hakim PN Gresik lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yaitu dengan tuntunan 14 tahun penjara.
Ketua Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili, memutuskan kepada terdakwa M Anaf Tantowi dengan hukuman 11 tahun penjara,” ungkap Ketua Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho.
Baca Juga: Yudith Anindya Ingin Dirikan Sekolah Publik Speaking di Kota Gresik
Penasihat Hukum Terdakwa dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksan, Dian Yanuarini Heryanti, mengaku pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk menjawab pikir-pikir, terima atau banding. “Hakimnya langsung ketuk palu,” imbuhnya.
“Terdakwa mengaku menerima putusan hakim usai meninggalkan ruang sidang,” tambahnya.
Baca Juga: Calon Anggota DPRD Gresik, Ainul Farodisa Bersemangat untuk Majukan Perempuan
Diberitakan sebelumnya, dalam Sidang agenda pembelaan, pria berusia 25 tahun, meminta keringanan hukuman. Setelah sebelumnya terdakwa dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia.
Dalam berkas pembelaannya, pria asal Bojonegoro itu tidak menampik perbuatan bejat terhadap AWS, Gadis 17 tahun yang diperkosa dengan modus menawarkan pekerjaan.
Baca Juga: Mutasi Awal 2024, Kadiskoperindag Gresik Di-Non Job Kan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM
Diketahui, perbuatan terdakwa M. Anaf Tantowi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang usianya masih 17 tahun sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar kos korban, Jalan Veteran Kecamatan Kebomas – Gresik pada bulan Juli 2023. Terhadap anak korban, terdakwa menjanjikan akan memenuhi segela keinginananya dan mencarikan pekerjaan.(yud/han)
Editor : Hany Akasah