Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Berkas Perkara Pernikahan Kambing Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Hany Akasah • Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:00 WIB
BELUM TERBAYAR: Salah satu proyek pembangunan tahun 2022 yang disebut masih belum terbayar 100 persen. (istimewa/radar gresik)
BELUM TERBAYAR: Salah satu proyek pembangunan tahun 2022 yang disebut masih belum terbayar 100 persen. (istimewa/radar gresik)
GRESIK - Penyidik unit 1 Pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik sudah serahkan berkas perkara keempat tersangka kasus penistaan agama ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Gresik. Keempat tersangka yakni Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan terkait berkas perkara empat tersngka kasus penistaan agama belum P21.  "Sudah kami sudah limpahkan berkasnya dan masih dikoreksi pihak kejaksaan, " ujar Rizki, Selasa (11/10).



Sementara itu, Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan pelimpahan berkas perkara terkait penistaan agama sudah diterima Senin, 11 Oktober 2022. " Berkas masih tahap penelitian dan akan diteliti selama 14 hari. Penelitianya terkait dari keterangan ahlinya dan dilihat berkas cukup apa tidaknya," tuturnya.

Diketahui pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik sudah menetapkan keempat tersangka yaitu Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.

Keempat tersangka disangka telah melakukan penistaan agama karena melaksanakan proses pernikahan antara kambing dan manusia di Padepokan milik Anggota DPRD Gresik Nur Hudi pada 9 Juni lalu. Kegiatan tersebut dibuat konten dan viral di masyarakat. (yud/han) Editor : Hany Akasah
#pernikahan kambing #Pernikahan nyeleneh #penistaan agama