Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan terkait berkas perkara empat tersngka kasus penistaan agama belum P21. "Sudah kami sudah limpahkan berkasnya dan masih dikoreksi pihak kejaksaan, " ujar Rizki, Selasa (11/10).
Sementara itu, Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan pelimpahan berkas perkara terkait penistaan agama sudah diterima Senin, 11 Oktober 2022. " Berkas masih tahap penelitian dan akan diteliti selama 14 hari. Penelitianya terkait dari keterangan ahlinya dan dilihat berkas cukup apa tidaknya," tuturnya.
Diketahui pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik sudah menetapkan keempat tersangka yaitu Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.
Keempat tersangka disangka telah melakukan penistaan agama karena melaksanakan proses pernikahan antara kambing dan manusia di Padepokan milik Anggota DPRD Gresik Nur Hudi pada 9 Juni lalu. Kegiatan tersebut dibuat konten dan viral di masyarakat. (yud/han) Editor : Hany Akasah