“Selain itu, kurang tanggung jawab dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga banyak menjadi alasan pemohon,” ujar Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik, Sofyan Zefri.
Dari data yang dimiliki Pengadilan Agama Gresik, hingga Februari pemohon perceraian sudah mencapai 491 orang. Dengan rincian, 337 untuk cerai gugat dan 134 cerai talak. Untuk cerai gugat Januari sebanyak 220 dan Februari sebanyak 137, sehingga total ada 357. Sedangkan untuk cerai talak Januari sebanyak 88 dan Februari ada 46, total ada 134.
Lanjut Sofyan, bahwa sampai saat ini yang banyak menggugat yaitu dari pihak wanita. Sehingga PA sebelum sidang dilakukan upaya dilakukan mediasi terlebih dahulu.
"Karena di Pengadilan Agama Gresik tidak langsung memutuskan untuk perceraian tapi untuk menyatukan kembali. Intinya PA tidak hanya memutuskan perceraian tapi rujuk kembali,"tutup dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah