RADAR GRESIK - Kesehatan mental menjadi isu yang semakin signifikan di berbagai kalangan, terutama di kalangan generasi muda seperti generasi Z yang kerap menghadapi tantangan kesehatan mental akibat kemungkinan tekanan dari lingkungan pekerjaan, pergaulan, atau masalah keluarga.
Penanganan kesehatan mental ini tentu bukan hal yang murah, namun kabar bahagianya hal tersebut termasuk ke dalam daftar pelayanan kesehatan yang dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
“Betul dijamin (pelayanan kesehatan mental) dijamin oleh BPJS Kesehatan. Mulanya, saya mengalami masalah gangguan tidur selama beberapa tahun dan hal tersebut benar-benar mempengaruhi aktivitas harian saya. Akhirnya saya memeriksakan kesehatan jiwa saya," kisah salah seorang peserta BPJS Kesehatan warga Kabupaten Gresik, Rina.
Perempuan 30 tahun itu merasa beruntung karena telah memiliki bekal jaminan kesehatan. Pasalnya, pengobatan kesehatan mental yang dijalaninya tersebut membutuhkan biaya yang tinggi.
"Perawatan kesehatan saya ini kan rutin. Jadi saya tidak cukup sekali untuk berkonsultasi dengan dokter. Mungkin jika tidak pakai BPJS Kesehatan, saya harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Tapi dengan bermodal menjadi peserta BPJS Kesehatan, semua biaya pelayanan dijamin tanpa ada tambahan iuran biaya,” tegasnya.
Dikatakan Rina bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap harus memperhatikan alur layanan yang telah ditentukan. Langkah awal peserta melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Setelah melewati pemeriksaan awal yakni berkonsultasi di puskesmas, setelah itu saya disarankan oleh dokter untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit sehingga saya diberikan rujukan ke spesialis kesehatan jiwa," katanya.
"Saat melakukan pemeriksaan dan pengobatan dengan dokter spesialis kesehatan jiwa, seluruh biaya mulai dari konsultasi hingga obat-obatan yang harus saya konsumsi ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sungguh mengurangi beban pikiran saya, saya tidak perlu lagi khawatir lagi tentang biaya," jelas Rina.
Setelah beberapa bulan setelah menjalani terapi, Rina terus merasakan peningkatan yang baik atas kondisi kesehatannya. Seiring itu, Rina juga berharap bahwa pengalamannya bisa menginspirasi orang lain yang menghadapi masalah kesehatan mental agar tidak ragu untuk segera berkonsultasi dengan ahli.
"Alhamdulillah dokter yang menangani saya sangat professional dalam memberikan penjelasan mengenai kondisi saya dan memberikan terapi yang sesuai. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan serupa, bisa manfaatkan BPJS Kesehatannya sebaik mungkin. Kita harus peduli pada diri kita, tidak hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental kita," ujarnya.
Rina juga mengutarakan harapannya kepada sesame agar dapat lebih memahami gejala-gejala gangguan mental dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasinya. Ia juga terus memberikan dukungan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya yang telah berkolaborasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
Baca Juga: Polres Gresik Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik Pilkada 2024 di Desa Sekarkurung
"Semoga upaya pemerintah untuk terus memastikan layanan kesehatan mental yang merata dan berkualitas diberi kelancaran, agar semakin banyak masyarakat yang bisa terbantu. Program ini, bila terus ditingkatkan, akan menjadi pondasi bagi masyarakat Indonesia yang lebih sehat, baik secara fisik maupun mental," tambahnya.
Sementara itu, alur layanan Program JKN yang pertama harus dilalui peserta adalah melakukan pemeriksaan di FKTP. Apabila di FKTP menemui kendala, baik kendala di fasilitas rumah sakit atau memang peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan maka FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Surat rujukan tersebut diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan Atas Permintaan Sendiri (APS). Selanjutnya, peserta bisa langsung mengakses layanan kesehatan di FKRTL apabila dalam kondisi gawat darurat. (*/dwi/ica/quri)
Editor : Hany Akasah