Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Standar Gaji di Perusahaan-perusahaan Mapan yang Selayaknya Jadi Acuan, Apakah Gaji Kalian Segitu

Hany Akasah • Kamis, 25 Juli 2024 | 15:17 WIB
Gajian di beberapa perusahaan mapan
Gajian di beberapa perusahaan mapan

RADAR GRESIK-Gaji pekerja atau buruh mengenai pengupahan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) berlaku untuk setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sesuai dengan definisi pekerja/buruh itu sendiri pada Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan juga berlaku bagi Anda selaku pekerja/buruh yang bekerja dengan menerima upah, terlepas dari status dan latar belakang pendidikan Anda.

Pada dasarnya, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Yakni, untuk itu, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan pengupahan untuk melindungi hak pekerja/buruh tersebut. Kemudian, meliputi kebijakan upah minimum serta struktur dan skala upah.

Menurut Yoga, salah satu konsultan keuangan. Sebenarnya perusahaan-perusahaan mapan punya standar gaji yang selayaknya bisa jadi acuan oleh pemerintah utuk menerampkan UMK. Hal itu karena bisa berpengaruh terhadap kinerja perusahaan dan kesejahteraan karyawannya.

Dalam channel Instagramnya, berikut standar gaji perusahaan mapan di Indonesia. Untuk staf yakni mulai dari Rp 7  juta hingga  Rp 8  juta per bulan.

Standar gaji untuk staf senilai Rp 7 hingga 8 juta itu disesuaikan dengan beban kerja serta kebutuhan kehidupan di rumahnya. Mulai dari rumah, konsumsi hingga kebutuhan sekolah anak-anaknya.

Sedangkan, pada bagian asisten manager gajinya senilai Rp 15 juta hingga  Rp 20 juta per bulan.

Lalu, untuk jabatan manager yakni memiliki gaji Rp 25  hingga 40 juta per bulan.

Kemudian, General Manager atau Vice President memiliki gaji standar perusahaan mapan yakni Rp 40  hingga  80 juta persen bulan.

Sedangkan puncak tertinggi seorang jabatan direktur pada perusahan yang kondisinya mapan mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.

“Tentunya itu bagi perusahaan mapan. Gaji tersebut belum dengan bonus atau tunjangan lainnya lho," ungkapnya.

"Untuk perusahaan menengah atau masih kecil ya menyesuaikan kebijakannya lagi,” kata salah satu pengamat manajemen perusahaan Amir Hamzah. (han)

Editor : Hany Akasah
#perusahaan #manager #Staf #Standar #Gaji #Pemerintah #Ketenagakerjaan #Juta