RADAR GRESIK – DPRD Gresik akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin reklamasi dan tambang galian C di Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil menyusul sorotan tajam dari kalangan legislatif terkait dampak kerusakan infrastruktur jalan dan ekologis lingkungan yang semakin banyak dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas pertambangan ini.
Wakil rakyat menilai bahwa pengawasan ketat terhadap pemulihan lahan pasca-operasi tambang sangat diperlukan. Meskipun penentuan lokasi dan pelaksanaan aktivitas pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020, tanggung jawab pemulihan lahan pasca-tambang atau reklamasi tetap ada pada pelaku usaha.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan bahwa aktivitas tambang galian C menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur, khususnya ruas jalan raya. Ironisnya, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak karena domain izin dan pengawasan berada di tangan Pemprov dan Pemerintah Pusat.
"Ini sebenarnya yang mau kita evaluasi besar-besaran terkait dengan pengerukan di beberapa titik galian, karena di Gresik ini salah satu penyebab kerusakan infrastruktur itu salah satunya karena ada aktivitas reklamasi dan tambang. Sedangkan domain izin dan pengawasan tidak di daerah," kata Syahrul, Selasa (3/6).
Menurut Syahrul, tambang di Gresik semakin menjamur dan merata, dari wilayah utara, selatan, hingga tengah kota. Politisi PKB ini mensinyalir adanya beberapa lokasi tambang tidak berizin yang sudah aktif beroperasi. "Memang disinyalir ada beberapa titik tambang yang tidak berizin, ini sedang kita perdalam terkait keberadaan reklamasi dan tambang," imbuhnya.
Selain merusak infrastruktur, aktivitas reklamasi dan tambang juga telah merenggut sejumlah nyawa karena lemahnya pengawasan dan pengamanan. Banyaknya lahan pasca-tambang yang terbengkalai dan tidak kunjung dipulihkan juga menjadi permasalahan serius terkait dampak lingkungan tambang di Gresik.
"Hasil pengawasan kami di DPRD Gresik menemukan adanya korban di beberapa titik tambang, dan juga lahan bekas tambang yang tidak kunjung ada upaya pemulihan, itu juga akan kita kaji dan perdalam lagi," jelasnya.
DPRD Gresik juga berencana menuntut Kementerian terkait yang mengeluarkan izin reklamasi maupun tambang. Syahrul menegaskan, pemanfaatan ruang untuk penambangan maupun reklamasi laut pasti berdampak langsung pada infrastruktur dan sumber daya alam yang dirasakan oleh masyarakat Gresik.(yud/han)
Editor : Hany Akasah