RADAR GRESIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menutup pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada 28 Oktober lalu. Hingga penutupan, total pendaftar baru mencapai 449 orang.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik Zuhri Firdaus mengatakan dari jumlah tersebut 166 diantaranya merupakan pemilih pindah masuk.
"Sedangkan untuk pemilih pindah keluar sebanyak 283 orang," ujarnya.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan KPU Gresil untuk sosialisasi pendaftaran DPTb.
Mulai optimasi pelayanan pindah memilih (DPTb) di kantor PPS, kantor PPK dan Kantor KPU setiap hari kalender. Koordinasi berbagai pihak, serta Sosialisasi publik dan stakeholder.
"Kerja sama KPU dengan Dispendukcapil buka pameran pelayanan pindah memilih di mal," tandasnya.
Ia menjelaskan, KPU Gresik membuka perpanjangan layanan DPTb lagi sampai H-7 sebelum coblosan.
"Namun, hanya untuk pemilih dengan empat alasan atau kondisi," tandasnya.
Yakni, menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi.
"Kemudian, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rutan maupun lapas," kata dia.
Empat alasan ini harus dibuktikan. Misalnya untuk tugas. Harus ada surat dari pimpinan lembaga atau instansi yang dicap basah.
"Kemudian untuk rawat inap, surat keterangan dari rumah sakit dan bermaterai," ungkapnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq