Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Beri Kesempatan Pemilih Pindah TPS, KPU Gresik Buka Pendaftaran DPTb, Catat Syaratnya

Fahtia Ainur Rofiq • Kamis, 26 September 2024 | 22:16 WIB
KPU Gresik saat menggelar rapat rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu.
KPU Gresik saat menggelar rapat rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu.

RADAR GRESIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik membuka kesempatan kepada pemilih untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Caranya dengan melakukan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Syarat utamanya, harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Gresik Zuhri Firdaus mengatakan pendaftaran DPTb telah dibuka hingga 28 Oktober mendatang atau 30 hari sebelum coblosan.

"Sekarang pelayanan tersebut sudah kami buka. Bagi masyarakat bisa mendaftarkan diri," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin melakukan pindah pilih harus memenuhi sejumlah alasan.

"Pertama karena bertugas di tempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, menjalani perawatan di panti sosial," ungkapnya.

Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar dan pindah domisili.

"Bagi yang memenuhi alasan tersebut, kami silahkan datang ke KPU untuk melakukan pindah pilih atau DPTb," tandasnya.

Ia menjelaskan, khusus untuk alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan tahanan boleh pendaftaran DPTb bisa dilakukan hingga H-7 atau tanggal 20 November.

"Hanya empat alasan tersebut tetap boleh pindah pilih hingga H-7," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#gresik #pindah pilih #kpu #DPT #DPTB #rehabilitasi narkoba #TPS #panti sosial #Pindah Domisili