Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pengadilan Negeri Lantik 50 Anggota DPRD Gresik Periode 2024-2029, Abdullah Hamdi dan Nur Saidah Ditetapkan Jadi Pimpinan Sementara

Fahtia Ainur Rofiq • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 00:56 WIB
SUMPAH JANJI: Ketua PN Gresik I Gusti Ayu Susilawati SH, MH saat melantik anggota DPRD Gresik periode 2024-2029.
SUMPAH JANJI: Ketua PN Gresik I Gusti Ayu Susilawati SH, MH saat melantik anggota DPRD Gresik periode 2024-2029.

RADAR GRESIK - 50 anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 resmi dilantik Jumat (23/8). Bertempat di ruang Paripurna Gedung DPRD Gresik, pelantikan dilakukan langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik I Gusti Ayu Susilawati SH, MH.

Sebelum anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 dilantik, pimpinan DPRD Gresik periode 2019-2024 terlebih dahulu menyampaikan laporan kinerjanya selama lima tahun terakhir.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Nur Saidah mengatakan pihaknya merasa bersyukur telah melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Gresik dengan baik selama lima tahun ini.

"Ada tiga tugas dan fungsi DPRD Gresik yakni, Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik," ujarnya.

Untuk pembentukan Perda, selama lima tahun terakhir telah menyelesaikan 40 Perda inisiatif, 26 Perda Usul Pemerintah dan 15 Perda Komulatif.

"Kami juga telah membuat 91 Keputusan DPRD Gresik," kata dia.

Terkait dengan penganggaran, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah sesuai dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Gresik.

"Melalui Pokir DPRD Gresik, kami terus memastikan program prioritas pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Selanjutnya, terkait Pengawasan. Melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terus melakukan pengawasam terhadap pelaksanaan program yang telah ditetapkan sehingga berjalan dengan sesuai dengan yang direncanakan.

"Hal ini dibuktikan diraihnya penghargaan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI 9 kali berturut-turut," pungkasnya.

Dengan dasar ini, maka bisa dikatakan kinerja anggota DPRD Gresik selama lima tahun terakhir masuk kategori baik.

Usai 50 Anggota DPRD Gresik dilantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik I Gusti Ayu Susilawati SH, MH, Sekretariat DPRD Gresik menetapkan dua pimpinan sementara. 

Dua pimpinan sementara tersebut berasal dari dua partai dengan raihan suara terbanyak pada Pemilu 2024 lalu. Yakni, Abdullah Hamdi dari PKB dengan jabatan sebagai Ketua DPRD sementara dan Nur Saidah dari Partai Gerindra dengan jabatan sebagau Wakil Ketua DPRD sementara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Gresik Sementara Abdullah Hamdi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 atas segala pengabdian dan sumbangsih yang telah diberikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gresik.

Pihaknya minta doa dari seluruh masyarakat semoga Anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 dapat melaksanakan dan menjalankan amanah dengan penuh tanggungjawab.

"Sehingga dapat melanjutkan dan meningkatkan hasil kerja yang telah dicapai selama ini," tandasnya.

Sesuai dengan aturan, pimpinan sementara memiliki tugas untuk memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, tata tertib dan pimpinan definitif.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh pimpinan partai yang berhak menempatkan wakilnya dalam unsur pimpinan agar segera mengirimkan usulannya. Yakni, PKB, Partai Gerindra, PDIP dan Golkar.

"Sehingga bisa segera kami proses dan tindaklanjuti dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#Pelantikan #WTP #Pokir DPRD #Gerindra #Golkar #gresik #RPJMD #pimpinan dprd sementara #PKB #perda #pengadilan negeri (PN) #dprd #BPK #PDIP