RADAR GRESIK - Masifnya perkembangan judi online membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meningkatkan kewaspadaan. Melalui Inspektorat Gresik, mereka akan memperketat pengawasan untuk memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik Achmad Hadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema pengawasan praktik perjudian yang kemungkinan dilakukan ASN.
"Inspektorat melakukan monitoring melalui dua metode yaitu dengan pengawasan melekat dan pengawasan siber online," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik Achmad Hadi.
Untuk Pengawasan melekat, yakni menggunakan pelaporan secara berjenjang atau hierarkhis struktur organisasi.
"Mulai dari staf sampai dengan pimpinan di unit kerja masing-masing yang harus memberikan laporan kepada BKD atau langsung ke Inspektorat," ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik Achmad Hadi.
Sedangkan pengawasan secara teknologi informasi pihaknya bekerjasama dengan tim Dinas Kominfo untuk memantau media komunikasi baik media resmi maupun media sosial lainnya.
"Jika ada indikasi terkait dengan praktik perjudian maka akan dilakukan kajian dan upaya preventif maupun tindakan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik memperingatkan pegawai di lingkungan Pemkab dan Pemerintah Desa tentang larangan bermain judi baik online maupun konvensional. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Gresik nomor 6 tahun 2024.
Kepala BKD Gresik Agung Hendro DS Utomo mengatakan sesuai SE tersebut perjudian selain melanggar hukum juga bisa mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat menimbulkan tindak kriminal lainnya.
"Kegiatan perjudian telah meresahkan masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan tegas," ujar Kepala BKD Gresik Agung Hendro DS.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pimpinam BLUD dan Kades untuk memantau dan mengawasi pegawainya agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian.
"Ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tapi juga PPPK, pegawai kontrak maupun THL," ungkap Kepala BKD Gresik Agung Hendro DS.
Ia menambahkan, untuk sanksinya paling berat bisa sampai pemecatan kepada pegawai tersebut.
"Terkait sanksi kami mengacu pada UU 51/2010 dan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai. Sanksinya mulai ringan hingga berat tergantung pelanggarnnya," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq