Kepala BPPKAD Gresik Reza Pahlevi mengatakan pembayaran TPP memang sempat mengalami penundaan. Penyebabnya bukan karena tidak adanya anggaran. "Melainkan adanya aturan baru terkait pembayaran TPP," ujarnya.
Menurut dia, saat ini sebelum TPP dibayarkan harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu. Selanjutnya, Kemendagri akan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Baru BKD menyerahkan kepada BPPKAD," ungkap dia.
Baca Juga : THR ASN Pemkab Gresik Baru Dicairkan H-10 Lebaran
Dikatakan, rekomendasi dari Kemendagri baru turun pada Maret lalu. Sehingga, pembayaran TPP baru bisa dilakukan pada April. "Sudah turun Maret lalu. Dan sekarang sudah mulai kami lakukan pencairan untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," terangnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini memang belum seluruh OPD menerima pencairan TPP. Penyebabnya karena memang mereka belum mengirimkan dokumen pencairan kepada BPPKAD.
"Kalau ada yang belum cair memang karena mereka belum mengajukan. Yang sudah mengajukan sudah kami cairkan," kata dia. (rof) Editor : Hany Akasah