Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran terhadap protokol yang suda ditentukan pemerintah. Baik pada Inpres 6/2020, Perbup 22/2020 serta PKPU 13/2020.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap kegiatan kampanye pasangan calon. Serta melakukan pengamanan ketika ada kegiatan.
"Iya pastinya nanti kita akan selalu monitor terkait kegiatan kampanye paslon, agar tidak terjadi pelanggaran prokes covid-19," ujar kapolres, Rabu (30/9).
Ditambahkan Kapolres, terkait ijin kegiatan kampanye dari pihak kepolisian, Polres Gresik akan berkoordinasi dengan satgas percepatan & penanganan covid-19 Kabupaten Gresik.
"Jika dari satgas sudah memberikan rekomendasi, maka kegiatan diperbolehkan untuk dilaksanakan," pungkasnya.
Segala bentuk pendisiplinan prokes baik dari segi peraturan maupun penindakan hukum ini dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya klaster baru penyebaran covid-19 di kota Pudak. (yud/rof) Editor : Hany Akasah