Cerme – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Bersama Bea Cukai Gresik, Satpol PP berhasil membantu pengungkapan gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam operasi bersama yang berlangsung pada 5–6 Mei 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp5,24 miliar.
Operasi diawali dengan kegiatan pengintaian intensif yang dilakukan personel Satpol PP bersama Bea Cukai sejak Selasa dini hari. Tim gabungan memantau sebuah ruko yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan rokok ilegal.
Selama lebih dari 24 jam, personel Satpol PP turut melakukan pemantauan tertutup guna memastikan aktivitas di lokasi. Hasilnya, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.43 WIB, sebuah truk trailer terpantau masuk ke area ruko untuk melakukan bongkar muat.
Setelah memastikan barang yang dibongkar merupakan rokok ilegal, personel Satpol PP langsung berkoordinasi cepat dengan tim operasi Bea Cukai untuk melakukan tindakan penindakan.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.46 WIB. Dalam operasi tersebut, anggota Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang tersimpan di sejumlah ruangan dalam bangunan ruko.
Selain membantu pengamanan lokasi, personel Satpol PP juga terlibat dalam proses evakuasi barang bukti serta pengamanan enam orang yang berada di lokasi, terdiri dari sopir truk dan kru bongkar muat.
Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan truk trailer, kendaraan operasional Satpol PP, serta mobil Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Hasil perhitungan sementara menunjukkan barang bukti yang diamankan mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5.243.784.080.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.
“Pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen kami bersama Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara. Satpol PP akan terus mendukung pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi bersama tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diarahkan untuk mendukung penegakan hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan berdampak terhadap pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Editor : Cak Fir