RADAR GRESIK – Gelombang kasus asusila yang melibatkan kekerasan seksual dalam keluarga kembali mengguncang Kabupaten Gresik. Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua ayah tiri bejat di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Dukun dan Driyorejo, atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.
Tersangka pertama yang diamankan adalah MFS (34), warga Kecamatan Dukun, Gresik. Ia tega menyetubuhi anak tirinya, CMN (15), yang masih duduk di bangku SMP. Motif perbuatan keji ini terungkap sebagai balas dendam MFS terhadap istrinya yang juga ibu korban.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, aksi bejat MFS dilakukan berulang kali sejak Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan mereka di Desa Babakbawo, Dukun. Modus yang digunakan cukup licik; MFS membujuk rayu korban dengan janji kamar sendiri, namun diiringi ancaman pembunuhan jika korban berani melaporkan.
"Bermula sekitar Juli 2024 pukul 06.00 WIB, saat ibu korban pergi ke pasar. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka. Korban yang sedang tidur di ruang tamu tiba-tiba terbangun karena ada sentuhan di bagian intimnya. Tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa pasrah," terang AKBP Rovan di Mapolres Gresik.
Penangkapan MFS berlangsung dramatis pada Senin (2/6) pukul 18.30 WIB di Desa Sukorejo, Bungah. Saat petugas Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni datang, MFS sempat mencoba kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Atas perbuatannya, MFS disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MFS terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, kasus serupa juga terungkap di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Tersangka SW (48), seorang ayah tiri, tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AAP (15). Aksi bejat SW ini telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMP, terhitung sejak tahun 2023.
SW memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Ia berulangkali menggerayangi tubuh anak tirinya saat korban sedang tertidur. Korban, yang merasa ketakutan, hanya bisa berpura-pura tidur saat sang ayah tiri melampiaskan nafsu bejatnya. Aksi mengerikan ini terjadi berulang kali hingga akhirnya pada awal Juni 2025, keluarga korban memberanikan diri melapor ke Polres Gresik.
"Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penangkapan. Tersangka SW terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Rovan. (yud/han)
Editor : Hany Akasah