Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Praktik Ilegal Peredaran Miras dan Dugaan Prostitusi di Warkop Pantura Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 19 Desember 2024 | 04:55 WIB
DIAMANKAN : Petugas gabungan saat mengamankan puluhan botol miras saat razia di warung kopi dan Cafe di Jalur Pantura, Gresik.
DIAMANKAN : Petugas gabungan saat mengamankan puluhan botol miras saat razia di warung kopi dan Cafe di Jalur Pantura, Gresik.

RADAR GRESIK - Puluhan botol minuman keras (miras) diamankan dalam sebuah razia yang digelar tim gabungan yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik, serta sejumlah instansi terkait lainnya, di warung kopi (warkop) dan Cafe sepanjang yang berada di sepanjang jalur Pantura, kawasan Gresik Utara.

Dalam operasi ini, petugas tidak hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait peredaran miras, tetapi juga menertibkan sejumlah pramusaji dan pengunjung kafe untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Kasatpol PP Gresik Halomoan Agustinus Sinaga, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah tersebut.

Tim gabungan melakukan penyisiran dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan kegiatan ilegal lainnya, terutama di sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Dukun, yang diduga terjadi praktik prostitusi dan peredaran miras.

“Hasilnya, kami menemukan sejumlah botol miras, seperti bir hitam dan bir putih, yang diduga dijual secara ilegal,” ujarnya, Rabu(18/12).

Selain itu, di Kecamatan Bungah, tepatnya di Desa Abar Abir, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras lainnya, seperti bir hitam, anggur merah, hingga tuwak, yang juga disita untuk proses lebih lanjut.

"Di beberapa tempat lainnya, kami memeriksa sejumlah pelayan dan pengunjung warung kopi untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut," tambah Sinaga.

Sinaga mengungkapkan tindakan tegas dilakukan dengan memberikan surat panggilan kepada pelanggar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa wilayah Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” ungkap Sinaga.

Lebih jauh, Sinaga menegaskan operasi penertiban ini akan terus dilakukan, terutama di zona-zona rawan pelanggaran Perda.

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi kenyamanan bersama, " pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Peredaran #ilegal #praktik prostitusi #miras #pantura #gresik #satpol pp #warkop #razia #Gresik Utara