RADAR GRESIK- Dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Menganti dituntut oleh JPU 18 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka yaitu Hengky Pratama Susanto ,23, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme dan Irfan Suryadi ,24, warga Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin mengatakan perbuatan sadis yang dilakukan para terdakwa memenuhi beberapa unsur pasal. Antara lain 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Serta Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan dengan Mulut tertancap Pisau di Menganti Akui Sempat Tidur Berdekatan
“Hasil visum menunjukkan bahwa korban Aris Suprianto mengalami kekerasan. Bahkan ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan,” ujar Muttaqin.
Selain itu, kedua terdakwa yang masih belum genap berusia 24 tahun itu, juga tega menghajar korban lantaran melakukan perlawanan. Akibatnya, Aris menderita pendarahan hebat bawah selaput laba-laba otak yang mematikan.
Baca Juga: Berikut Proses 19 Reka Adegan Pembunuhan Pria yang Mulutnya Tertancap Pisau di Menganti Gresik
“Setelah menghabisi korban, para terdakwa bergegas melarikan diri sembari mengambil tas korban. Yang berisi handphone, uang tunai Rp 300 ribu, dan membawa kabur sepeda motor PCX milik korban,” jelas Aris Suprianto.
Peristiwa yang merenggut nyawa pria 30 tahun itu cukup menghebohkan masyarakat sekitar. Terlebih, saat ditemukan warga, korban dalam kondisi yang cukup mengenaskan. Dengan kondisi pisau yang menancap di rongga mulutnya.
“Menjatuhkan kepada terdakwa menuntut hukuman hukuman penjara selama 18 tahun,” terang Aris Suprianto.
Atas tuntutan tersebut, tim penasehat hukum dari Kantor Juris Law Firm melakukan upaya pledoi atau atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
“Kami mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU,” ucap Penasehat hukum terdakwa Juris Justitio Hakim Putra.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitra Dewi Nasution menunda sidang pada pekan depan. Dengan agenda pledoi. Nantinya, keterangan para pihak akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis putusan.
“Kami harap masing-masing pihak menggunakan kesempatan tersebut dalam agenda sidang berikutnya,” pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah