Informasi yang dihimpun, awal mula kejadian dugaan tindak pidana perjudian online bermula hari Senin (31/7) pukul 12.45 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Manyar sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Manyar.
Saat anggota melewati warung kopi Kuning di Jalan Raya Manyar Desa Manyar Rejo, Kecamatan Manyar mendapati tersangka sedang asik melakukan permainan judi Online menggunakan satu buah handphone merk Infinik melalui situs HOKI311 dengan alamat https://www.hoki311.biz/mobile/account/games.
Diketahui sebelumnya tersangka mengisi deposit sebanyak Rp.170.000 pada akun Prabujoyo99 melalui DANA. Setelah uang deposit tersebut masuk kedalam akunnya tersangka melakukan judi online jenis Pragmatic Play dengan permainan Gates Of Olympus, sudah berjalan sekitar 15 putaran.
Mengetahui hal teresbut anggota unit reskrim Polsek Manyar selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Manyar untuk proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi hal tersbut Kapolsek Manyar Akp Windu Priyo Prayitno membenarkan kejadian tersebut, kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Manyar.
"Sudah diamankan, " ujarnya Selasa (1/8).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. " Masih dalam pemeriksaan pelaku terkait main judi online," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah