Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengaku, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2019.
"Benar, hasil auditnya kami kembalikan ke inspektorat. Dalam hasil audit itu belum memunculkan kesimpulan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam pelaksanaan anggaran penyertaan modal PDAM tahun 2019 senilai Rp 25 miliar itu," tegas Iptu Wahyu Rizki, kemarin.
Alumnus Akpol 2015 mengaku pihaknya akan bekerja secara proporsional dan profesional sehingga pihaknya sangat hati-hati dalam menangani kasus tersebut. "Kesimpulan adanya kerugian negara itu sangat penting, karena kepolisian tidak bisa berasumsi. Yang menyatakan ada kerugian negara harus pihak yang memang memiliki kewenangan," imbuhnya.
Dijelaskan, pihak yang bisa menyatakan kerugian negara atau tidak adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK). Realitas itulah yang juga membuat Polres Gresik hingga kini belum menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. "Yang pasti proses penyelidikan terus berjalan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup lulusan Akpol 2015 itu.
Dikonfirmasi hal ini, Mantan Direktur Utama Perumda Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zahriyah mengaku selama ini pihaknya kooperatif dan mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik.
Menurut Risa (sapaan akrabnya), selama ini penggunaan anggaran PDAM selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Apabila saat itu ditemukan kerugian negara tentu akan menjadi temuan yang pasti akan kami tindaklanjuti saat menjabat dulu. Namun kita tahu bahwa audit BPK yang selama ini kami dapatkan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami apresiasi Polres Gresik yang selama ini bekerja secara profesional," kata Risa.
Seperti diberitakan, pelaksanaan anggaran penyertaan modal PDAM sebesar Rp 25 miliar bersumber APBD tahun 2019 diduga tidak sesuai peruntukan. Dari puluhan miliar tersebut, hanya sekitar Rp 3,6 miliar yakni untuk pembangunan jaringan distribusi Kedungrukem - Balongpanggang.
Baca juga : Inspektorat Kirimkan Data Audit Perumda Giri Tirta ke Polres Gresik
Baca juga : Enam Mantan Pejabat Perumda Giri Tirta Gresik Diperiksa di Polres
Penyertaan modal itu sesuai Perda 13 Tahun 2016, akan tetapi baru direalisasikan 31 Desember 2019. Anggaran tersebut akhirnya dipakai tahun 2020 dengan klausul untuk pembelian jenset, pergeseran jembatan serta pemasangan pipa transmisi dan distribusi. Namun, mayoritas pelaksanannya tidak sesuai klausul dalam perda.(fir/han) Editor : Hany Akasah