Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan kedua pelaku itu ditangkap setelah rekannya Abdul Rochim yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terlebih dulu diamankan. Abdul Rochim ditangkap karena menjual sabu terhadap Sugeng Santoso warga Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Saat itu, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dengan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastkk klip warna bening dan menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 juta hasil menjual sabu.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi tersebut mengarah ke pelaku Agus Sulistiyono warga asal Desa Sedagaran yang sebelumnya telah digunakan oleh rekannya yang bernama Abdul Rochim," ujarnya, Kamis (9/6).
Kedua tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar. Kemudian anggotanya menemukan empat bungkus plastik klip serta seperangkat alat hisab sabu dengan pipet terbuat dari kaca yang masih berisi sisa sabu. "Kami juga menyita dua bua pipet serta satu buah ponsel serta uang tunai beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Ujungpangkah guna buat penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka kini meringkuk dibalik jeruji penjara dan dijerat dengan pasal
Baca juga : Dikira Pelanggan Sabu, Sholahudin Kaget Ternyata yang Datang Polisi
pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah