31 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Dikira Pelanggan Sabu, Sholahudin Kaget Ternyata yang Datang Polisi

GRESIK – Tersangka Sholahuddin ,30, diamankan jajaran Reskrim Polsek Kota. Warga asal Jalan Gubernur Suryo 3B No. 43, RW 01 RW01, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik itu diamankan diduga hendak mengedarkan sabu – sabu dan sedang menunggu pembelinya.

Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, terungkapnya kasus narkoba itu bermula anggota Reskrim Polsekta Gresik menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan di Jalan Akim Kayat Gresik. Lokasi itu sering  dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata didapati seorang laki- laki yang bernama Sholahuddin. Ia berada di depan kios Pertamini sedang menunggu temannya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didapati satu poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka diamankan lalu dibawa ke Polsekta Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sabu dengan berat 0,22 gram serta satu buah ponsel,” ujarnya,” Selasa (7/6).

Sementara itu, tersangka Sholahuddin tidak menyangka yang datang bukan temannya tapi malah anggota polisi yang sudah mengintainya. “Saya kapok jadi pengedar, ini pertama kalinya. Itupun karena diajak teman karena hasilnya lumayan,” ucapnya.

Kini Sholahuddin meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han)

GRESIK – Tersangka Sholahuddin ,30, diamankan jajaran Reskrim Polsek Kota. Warga asal Jalan Gubernur Suryo 3B No. 43, RW 01 RW01, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik itu diamankan diduga hendak mengedarkan sabu – sabu dan sedang menunggu pembelinya.

Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, terungkapnya kasus narkoba itu bermula anggota Reskrim Polsekta Gresik menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan di Jalan Akim Kayat Gresik. Lokasi itu sering  dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata didapati seorang laki- laki yang bernama Sholahuddin. Ia berada di depan kios Pertamini sedang menunggu temannya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didapati satu poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka diamankan lalu dibawa ke Polsekta Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

-

“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sabu dengan berat 0,22 gram serta satu buah ponsel,” ujarnya,” Selasa (7/6).

Sementara itu, tersangka Sholahuddin tidak menyangka yang datang bukan temannya tapi malah anggota polisi yang sudah mengintainya. “Saya kapok jadi pengedar, ini pertama kalinya. Itupun karena diajak teman karena hasilnya lumayan,” ucapnya.

Kini Sholahuddin meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru