Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menuturkan, motif utama pencurian hanya demi memenuhi gaya hidup pelaku. Sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya. “Modusnya hutangnya banyak dan gaya hidup,"uungkapnya. Akhibat gaya hidup mewah, Yoga sampai terjerat pinjaman online (pinjol). Pelaku yang juga sebelumnya sempat terjerat kasus sama juga memiliki hutang kepada wedding organizer yang menggandengnya. Tersangka sering tak kunjung menyetor uang hasil job manggung.
Dikatakan, tersangka melakukan aksinya seorang diri mencuri perhiasan berat total kurang lebih 80 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. "Tersangka beraksi dua kali, pertama saat di rumah korban berpura-pura ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban, usai melakukan aksinya tersangka menuju depan salah satu hotel, mengecek keaslian perhiasan sebelum dijual di Mojokerto dan mendapatkan uang senilai Rp 24 juta, " ujarnya, Kamis (24/6).
Dikatakan, hubungan tersangka dengan korban yang merupakan kliennya Syaiful Latif,28, warga Jalan Barabai VI no 5 Gersik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar. Keduanya bersahabat. Bahkan, Yoga dipercaya menjadi asisten pribadi Saiful.
Usai mencuri empat buah perhiasan, satu gesper sabuk imitasi dibuang Yoga di area sungai GKB. Beberapa hari kemudian, tersangka kembali beraksi saat mengetahui status whatsapp (WA) istri korban yang berlibur keluar kota bersama Saiful.
Tersangka berpura-pura menanyakan keberadaan korban untuk sekadar mampir mengambil mic. Saat itu, tersangka datang mengendarai mobil Toyota Avanza ke rumah korban yang kosong sekitar pukul 20.00 Wib.
Dia masuk dalam rumah korban karena telah mengetahui letak kunci. Tersangka beraksi mengambil kunci dan membuka almari rumah korban dan mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, uang tunai Rp 10 juta yang dimasukkan ke dalam saku celananya.
" Usai mengambil perhiasan korban tersangka mengunci pintu dan pagar rumah korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian,” jelasnya. Aksinya ini terekam CCTV rumah korban. Perhiasan itu digadaikan di pegadaian di Perum Pondok Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar. Hasil dari pencurian perhiasan yang kedua kalinya tersangka mendapat uang senilai Rp 4,5 juta. Akhirnya, pelaku ditangkap kurang dari seminggu dari awal mula kejadian.
Hubungan korban dan tersangka sudah kenal lama sejak tahun 2017. Karena sudah kenal dengan korban tahu lokasi barang berharga disimpan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta. Sementara hasil penyidikan baik dari korban atau saksi, pelaku masih beraksi seorang sendiri. Barang bukti yang diamankan polisi berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram dan empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram.
“Kami juga mengamankan barang bukti yang merupakan barang-barang mahal yang dibelinya dari hasil mencuri berharga jutaan rupiah berupa kaos singlet bermerk, kaos jeans, celana pendek bermek, kemeja motif batik, "pungkasnya.
Sementara tersangka Yoga diketahui bersetaus duda saat di wawancarai di Mapolsek Manyar mengaku, terpaksa membobol rumah demi kehidupan sehari-hari dan membayar hutang di pinjaman online. "Saya kepepet butuh uang dan saya menyesal tidak mengulanginya lagi, " katanya sambil menunduk. Atas pembuatan tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(yud/han) Editor : Hany Akasah