Namun, belum berhasil menikmati barang haram tersebut ia lebih dulu diringkus Satreskoba Polres Gresik. Pelaku tidak bisa berkutik. Sebab dari penggeledahan ditemukan satu buah poket sabu lengkap dengan satu paket alat isap.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, sabu tersebut hendak dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Namun aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut.
"Tersangka kedapatan menguasai satu plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 0,42 gram," ujar Kasatreskoba Polres Gresik, Jumat (4/12).
Tersangka nampaknya memang sedang berpesta barang haram tersebut. Pasalnya polisi menemukan satu paket alat isap lengkap berupa satu alat isap yang terbuat dari dari botol plastik air minum dengan dua lubang dan dua sedotan plastik. Selain itu mengamankan satu buah sekrop sedotan plastik dan satu buah korek api gas.
"Tersangka dijerat dengan pasa 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. (yud/rof)
Editor : Hany Akasah