RADAR GRESIK – Warga Kelurahan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, kini tengah diliputi kekhawatiran. Pasalnya, tumpukan material padat berwarna hitam pekat yang diduga kuat merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan berserakan di pinggir jalan penghubung antar pedukuhan di wilayah setempat.
Keberadaan material misterius tersebut dikeluhkan karena posisinya yang terbuka dan berada tepat di samping tumpukan sampah domestik, sehingga dikhawatirkan mencemari tanah dan air pemukiman saat hujan turun.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jenis material tersebut maupun oknum tak bertanggung jawab yang sengaja membuang limbah di lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan material yang diduga sisa produksi pabrik ini disinyalir sudah berlangsung cukup lama.
Merespons keresahan warga, Kepala Desa Prambangan, Karto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi secara administratif. Meski demikian, ia berjanji akan segera melakukan peninjauan langsung.
“Akan kita cek (ke lokasi),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (12/1).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik pun memberikan atensi serius terhadap temuan ini. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Jauzi, sangat menyayangkan perilaku pembuangan limbah secara sembarangan di area publik.
“Belum ada laporan masuk ke meja kami, namun informasi ini akan segera kami tindak lanjuti dengan turun tangan ke lapangan untuk pengecekan sampel dan investigasi,” tegas Jauzi.
Aksi pembuangan limbah ilegal bukan perkara sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dijatuhi sanksi berat.
Jika terbukti material tersebut masuk dalam kategori limbah B3, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 3 miliar.
Sanksi ini diberlakukan karena sifat limbah B3 yang dapat merusak ekosistem secara permanen dan memicu penyakit berbahaya bagi manusia dalam jangka panjang.
DLH Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas kendaraan mencurigakan yang membuang material industri di area terbuka atau pemukiman. (yud/han)
Editor : Hany Akasah