RADAR GRESIK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mulai memperketat pengawasan terhadap mobilitas kendaraan berat di jalur utama. Langkah tegas ini diwujudkan melalui penertiban kendaraan angkutan barang bersumbu tiga ke atas di kawasan strategis Bundaran Bunder, Gresik, pada Selasa (17/3).
Tindakan ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak mudik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari Operasi Ketupat Semeru 2026. Fokus utama petugas adalah mengawasi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan pembatasan operasional di periode arus mudik, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk mengurai kepadatan di jalur nasional.
Penertiban dipusatkan tepat di depan Pos Pelayanan (Posyan) Masjid Ahmad Dahlan, Bunder. Lokasi ini dipilih karena merupakan titik temu arus lalu lintas dari berbagai arah dan jalur utama keluar-masuk wilayah Kabupaten Gresik.
Petugas menyisir kendaraan besar yang masih membandel beroperasi pada waktu-waktu yang telah dibatasi.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) bagi para pemudik. Ia memastikan bahwa meskipun dilakukan penindakan, personel di lapangan tetap mengedepankan sisi humanis.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Gresik Selatan, Sejumlah Desa di Driyorejo Terendam Banjir Genangan
“Penindakan kami lakukan secara humanis namun tetap tegas. Kami ingin memastikan pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 berjalan optimal, khususnya dalam mengatur kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya selama masa arus mudik ini,” ujar AKP Nur Arifin pada Selasa (17/3).
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas yang dipimpin oleh Kanit Turjawali dan Kanit Kamsel tidak hanya sekadar menghentikan kendaraan. Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para sopir mengenai pentingnya mematuhi jadwal pembatasan demi keselamatan bersama dan kelancaran jutaan warga yang hendak pulang ke kampung halaman.
Menariknya, bagi pengemudi yang kedapatan melanggar aturan di ruas jalan yang dibatasi, petugas tidak langsung memberikan tilang konvensional. Sebagai bentuk modernisasi pengawasan, petugas memberikan teguran melalui sistem digital menggunakan Aplikasi Teguran Presisi.
Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo di Manyar dan Benjeng, Ribuan Butir Pil Dobel L Disita
“Melalui pengawasan ketat ini, kami berharap potensi kepadatan di kawasan Bundaran Bunder dapat terurai. Selain itu, pembatasan kendaraan berat ini juga bertujuan menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Kami ingin memastikan masyarakat sampai di kampung halaman dengan aman, tertib, dan selamat,” pungkas AKP Nur Arifin. (yud/han)
Editor : Hany Akasah