RADAR GRESIK – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, untuk menetapkan tujuh Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Tujuh objek ini terdiri dari empat ODCB di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Poesponegoro dan tiga panji peninggalan Kadipaten Sidayu.
Rekomendasi ini disampaikan TACB usai menggelar sidang penetapan di Museum Sunan Giri, Jumat (12/12) lalu.
Ketua TACB Kabupaten Gresik, Umar Faruk menjelaskan, empat ODCB di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Poesponegoro yang direkomendasikan adalah Makam dan Cungkup Kiai Tumenggung Puspanegara, Prasasti Tandhes, serta Prasasti Puspanegara. Sementara itu, tiga panji peninggalan Kadipaten Sidayu yang direkomendasikan terdiri dari Panji Hanuman, Panji Singa, dan Panji Zulfikar.
"Kiai Tumenggung Poesponegoro merupakan pemimpin legendaris Nagari Tandhes, sekarang Gresik. Ia menjadi pemimpin sejak awal abad ke-18,” jelas Umar.
Anggota TACB Kabupaten Gresik, Endro Susilo, menuturkan bahwa Prasasti Poesponegoro berkaitan erat dengan keberadaan Kompleks Makam Kiai Tumenggung Poesponegoro. Inskripsi pada prasasti tersebut menerangkan bahwa kompleks permakaman ini dibangun saat Kiai Tumenggung Poesponegoro menjabat bupati.
“Prasasti ini dibuat dari batu andesit. Permukaan batu diolah secara halus pada sisi tempat tulisan dibuat. Aksara dipahat dengan teknik relief timbul setinggi kurang lebih dua sentimeter, dengan tulisan beraksara Jawa,” terang Endro.
Anggota TACB lainnya, Nara Setya Wiratama, menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan Prasasti Tandhes. Menurut Nara, prasasti ini tidak hanya menerangkan sosok Kiai Tumenggung Poesponegoro, tetapi juga menyimpan corak zaman yang lebih tua dari era Islam, di mana terdapat elemen klasik.
“Dari sisi epigrafi, prasasti ini menggunakan aksara Jawa baru yang berkembang pada masa Mataram Islam, khususnya pada era Sultan Agung. Namun, di balik nuansa Islam tersebut, masih tampak jelas simbol-simbol visual yang berasal dari tradisi Hindu-Jawa,” jelas Nara.
Ia menambahkan, ornamen Surya Majapahit, sulur-sulur dekoratif menyerupai motif batik klasik, serta figur-figur mitologis seperti kilin dan sosok menyerupai Buta Kala yang menjulurkan lidah, menjadi bukti kuat terjadinya akulturasi Hindu-Jawa dan Islam.
Sekretaris TACB Kabupaten Gresik, Usman Hadi, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap ketujuh ODCB tersebut sebelum sidang penetapan.
Berdasarkan hasil kajian, ujar Usman, ketujuh objek tersebut telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai benda, struktur, maupun bangunan cagar budaya peringkat kabupaten.
“Ketujuh objek tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun dan mewakili masa gaya yang khas, serta memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan,” paparnya.
Sebagai informasi, TACB Kabupaten Gresik periode 2025-2026 beranggotakan lima orang, salah satunya adalah Syukron Jauhar Fuad Faizin, seorang arkeolog yang berdinas di Bandung. (yud/han)
Editor : Hany Akasah