Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga November 2024, Catat Syaratnya

Hany Akasah • Senin, 7 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Berkas berkas pemutihan yang disiapkan untuk mengikuti program dari Pemprov Jatim
Berkas berkas pemutihan yang disiapkan untuk mengikuti program dari Pemprov Jatim

RADAR GRESIK - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Inisiatif ini diadakan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jatim dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta menungkatkan penerimaan pajak daerah.

Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka pajak mereka tanpa dikenai denda keterlambatan.

Beberapa kebijakan yang ditawarkan dalam program ini meliputi :
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB

Penghapusan PKB progresif

Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat dapat mengajukan pemutihan melalui kantor Samsat terdekat atau secara online, dengan syarat seperti STNK dan BPKB asli,KTP, kuitansi jual beli, serta cek fisik kendaraan.

Sementara itu, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah juga meluncurkan program pemutihan serupa. Di Jawa Barat, pemutihan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, menawarkan diskon pajak dan pembebasan denda. Program ini meliputi beberapa syarat, seperti STNK asli, E-KTP, dan bukti pengalihan kepemilikan.

Di Jawa Tengah, program pemutihan juga dimulai pada bulan yang sama,dengan empat jenis keringatan, termasuk pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan untuk yang membayar tepat waktu.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda. Selain memberikan keringanan bagi individu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong pemulihan ekonomi secara keseluruhan. (chf/han)

Editor : Hany Akasah
#balik nama #pajak #daerah #pemutihan #syarat #Denda #kebijakan