WARGA yang melakukan pengurukan, Rofiq mengaku bahwa tanah yang diuruk bukan tanah laut. Melainkan tanah miliknya yang terkena abrasi. Selain itu, proses pengurukan tersebut juga sudah mendapatkan izin dari pihak terkait.
"Ini kan memang tanah saya. Milik orang tua. Dulu tambak garam lalu sempat abrasi. Saya juga sudah ke Pak Choirul Anam (Kepala Dinas Perikanan Gresik), Satpol PP, polsek dan kepala desa," akunya.
Sementara itu, Kepala Desa Campurejo Amudi membenarkan kalau lahan tersebut merupakan milik Rofiq. Sesuai surat Petok D luas lahan mencapai 11 ribu meter persegi atau 1,1 Hektare.
Lahan itu awalnya merupakan tambak garam kemudian abrasi sehingga sejak beberapa tahun menjadi laut. Pada tahun 2020 awal, Amudi menjelaskan jika pemilik lahan berusaha melakukan pengembalian lahan yang terkena abrasi dengan cara pengurukan.
"Ya itu miliknya Pak Rofiq, memang lahannya. Itukan karena hak milik, kemarin itu dari pihak desa dimintai ijin untuk reklamasi ya saya bilang monggo, pihak provinsi pernah turun kesini" tambah dia.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Choirul Anam membantah. Ia mengaku hanya menerima surat rekomendasi aktivitas itu. Bukan berarti itu izin, karena bukan wewenang daerah.
"Jadi saya gak ada berikan izin. Tapi memang ada surat pemberitahuan masuk ke dinas. Bahkan sudah saya laporkan ke provinsi juga perihal itu. Provinsi sudah melakukan survei" tambah dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Abu Hasan sudah mendapatkan informasi adanya aktivitas reklamasi ilegal di wilayah Pantura. Hanya saja dia belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait dengan aktivitas pelanggaran Perda itu. "Jika diminta untuk menghentikan, kami siap," tegas Abu Hasan. (yud/fir/rof) Editor : Hany Akasah