Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kado Spesial Hari Jadi ke-80 Jatim: Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah Selama Dua Bulan

Riri Masfardian • Rabu, 1 Oktober 2025 | 02:47 WIB
Pemprov Jatim memberlakukan bebas pajak selama dua bulan.
Pemprov Jatim memberlakukan bebas pajak selama dua bulan.

RADAR GRESIK - Menyambut peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial berupa kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 dan merupakan tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah.

Gubernur Khofifah menyampaikan, kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

"Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak," ujarnya di Surabaya, Selasa (30/9).

"Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur," kata Khofifah.

Kebijakan pembebasan ini mencakup:

  1. Penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. Pembebasan pengenaan PKB progresif
  3. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya ini diberikan secara khusus untuk kendaraan:

  1. Roda dua milik masyarakat penerima program P3KE (Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
  2. Roda dua ojek online (ojol).
  3. Kendaraan roda tiga.

Menurut Gubernur Khofifah, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. "Manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.

Kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar.

Secara rinci, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan menyasar 1,108 juta objek. Sementara pembebasan tunggakan pokok PKB dikhususkan bagi 6.224 objek penerima P3KE/DTSEN, 7.350 objek ojek online, dan 1.187 objek kendaraan roda tiga.

Secara keseluruhan, meskipun membebaskan pajak sebesar Rp1,553 miliar, kebijakan ini diprediksi tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar dari pembayaran pokok pajak yang didorong tertib.

Melihat potensi yang besar ini, Khofifah pun mengajak masyarakat Jatim untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara," pungkasnya. (rir/han) 

Editor : Hany Akasah
#pajak #jatim #gresik #pemprov #Gubernur