Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gresik Edukasi Driver Trans Jatim Agar Tak Ugal-ugalan

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:19 WIB
Satlantas Polres Gresik menggelar kegiatan "Polantas Menyapa" di Terminal Bunder, Sabtu (17/1)
Satlantas Polres Gresik menggelar kegiatan "Polantas Menyapa" di Terminal Bunder, Sabtu (17/1)

RADAR GRESIK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik terus berupaya memperkuat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayahnya.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan preventif bertajuk “Polantas Menyapa” yang menyasar para pengemudi Bus Trans Jatim. Kegiatan edukatif ini berlangsung dengan suasana interaktif di Ruang Rapat Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/1).

Agenda yang diinisiasi oleh Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin ini bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah serta meningkatkan kesadaran hukum bagi para penyedia jasa angkutan umum.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Gresik bersinergi dengan lintas instansi, melibatkan Denpom Kodam V/Brawijaya serta Dinas Perhubungan, baik dari tingkat Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Gresik.

Hadir mewakili Kasat Lantas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, didampingi Kaurbinopsnal Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto.

Di hadapan para driver dan pramugara Bus Trans Jatim, Ipda Andreas memberikan penekanan khusus terkait aspek hukum berkendara, terutama mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311.

Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang.

“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Oleh karena itu, setiap pengemudi wajib memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ipda Andreas saat memberikan arahan.

Selain edukasi mengenai regulasi, petugas juga mengingatkan para pengemudi untuk disiplin dalam melakukan pengecekan rutin kondisi armada sebelum mulai beroperasi.

Hal ini harus dilakukan secara ketat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) untuk menghindari kendala teknis yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Ipda Andreas juga memberikan imbauan keras agar pengemudi tidak berkendara secara ugal-ugalan dan selalu menjunjung tinggi etika di jalan raya demi menjaga citra pelayanan publik yang profesional.

Sebagai langkah transparansi dan percepatan respons terhadap keluhan masyarakat, Satlantas Polres Gresik turut menyosialisasikan kanal pengaduan resmi.

Para penumpang yang menemukan pelanggaran atau perilaku pengemudi yang tidak sesuai aturan dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh pihak pengelola koridor dari masing-masing Perusahaan Otobus (PO) Trans Jatim ini ditutup dengan harapan besar agar angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.

Melalui pendekatan edukatif ini, diharapkan para pengemudi Trans Jatim dapat menjadi pelopor keselamatan jalan raya sehingga masyarakat Jawa Timur dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan transportasi publik. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#ugal-ugalan #gresik #satlantas #Trans Jatim #polres