RADAR GRESIK — Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan dua orang tersangka, berinisial FEP dan MJK, dalam kasus dugaan penyalahgunaan serta penjualan data pribadi debitur secara ilegal.
Keduanya mengelola aplikasi bernama Go Matel R4, sebuah platform yang disinyalir kerap menjadi basis data bagi oknum debt collector nakal untuk melakukan perampasan kendaraan di jalanan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam setelah tim penyidik memeriksa empat orang saksi kunci yang terdiri dari jajaran komisaris, direktur, hingga tim IT perusahaan pengelola aplikasi tersebut.
Polisi menemukan bukti kuat adanya praktik memperjualbelikan informasi sensitif milik nasabah yang memiliki tunggakan kredit atau overdue.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa aplikasi yang sempat tersedia di layanan unduhan resmi ini beroperasi dengan sistem langganan. Pengguna diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akses data detail nasabah.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK. Keduanya terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data nasabah yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4 tersebut,” jelas AKP Arya Widjaya pada Jumat (19/12).
Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena memberikan akses kepada masyarakat umum atau oknum tertentu untuk melihat data pribadi debitur secara rinci.
Biaya langganan yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung pada durasi akses yang diinginkan oleh pengguna aplikasi.
Tindakan kedua tersangka kini berujung pada ancaman pidana berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Menanggapi keresahan masyarakat terkait aksi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, AKP Arya Widjaya memberikan imbauan tegas agar warga tidak gentar menghadapi intimidasi oknum yang mengaku sebagai petugas penagih.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan, segera hubungi layanan darurat 110,” tegas Kasatreskrim.
Khusus untuk warga di wilayah hukum Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga menyediakan layanan pengaduan cepat melalui kanal "Lapor Cak Roma" di nomor 0811-8800-2006. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik debt collector ilegal yang meresahkan keamanan ketertiban masyarakat. (yud/han)
Editor : Hany Akasah