Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kurang dari Satu Jam! Polsek Cerme Gresik Tangkap Pelaku Curanmor yang Gasak Motor Menyala

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 8 November 2025 | 13:47 WIB
DIAMANKAN : Tersangka Inisial KS pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Cerme beserta barang bukti.
DIAMANKAN : Tersangka Inisial KS pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Cerme beserta barang bukti.

RADAR GRESIK – Kecepatan luar biasa ditunjukkan jajaran kepolisian Gresik. Petugas Polsek Cerme berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik, hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan.

Kasus ini bermula pada Rabu (5/11) malam, sekitar pukul 21.11 WIB, saat korban Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, membeli pulsa di Konter Handphone Habib 129 Cell.

Kelalaian terjadi ketika korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti. Salah satu pelaku langsung turun dan membawa kabur motor Honda Genio milik korban.

Korban yang sempat mengejar, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Tim Resmob Barko Polres Gresik.

Hasilnya, sekitar pukul 21.50 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS (26), warga Kabupaten Pasuruan, di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan pengungkapan cepat kasus curanmor yang sempat viral di media sosial.

"Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Andik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau Nopol W 2764 FK dan satu unit handphone Vivo warna putih (yang berada di dalam jok motor).

Iptu Andik menambahkan, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-206). (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#maling #Polsek #gresik #cerme #Motor