RADAR GRESIK – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar. Setelah sebelumnya menemukan 10 tangki di Ujungpangkah, polisi kembali mengamankan 7 ribu liter solar di wilayah Desa Campurrejo, Kecamatan Panceng. Total, sebanyak 17 ribu liter solar bersubsidi berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa ribuan liter solar tersebut milik satu tersangka yang sama, yakni ZA (46), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Baca Juga: Terima Peserta Sesdilu Kemenlu, Gus Yani Bedah Strategi Diplomasi Ekonomi dan Keunggulan KEK Gresik
Dalam menjalankan aksinya, ZA menyewa dua gudang berbeda di Desa Ngemboh dan Desa Campurejo untuk menimbun pasokan solar tersebut. Ironisnya, aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak lingkungan setempat.
“Berdasarkan keterangan RW setempat, tersangka tidak meminta izin untuk menyimpan solar di gudang tersebut. Ia mempekerjakan orang lain hanya untuk menjaga gudang,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (16/4).
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri guna memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah ketidakpastian situasi geopolitik global yang memengaruhi pasokan bahan bakar.
Baca Juga: Gerebek Gudang di Ujungpangkah, Polres Gresik Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membeberkan fakta mengejutkan bahwa ZA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap oleh Polres Gresik pada tahun 2025 dan baru saja menghirup udara bebas pada akhir Desember 2025 lalu.
Bukannya bertaubat, ZA justru kembali melakukan praktik ilegal yang merugikan negara. Estimasi kerugian negara akibat ulah ZA kali ini mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
“Angka kerugian ini kemungkinan besar akan bertambah jika nanti dalam pengembangan ditemukan lokasi penimbunan di tempat lain,” ucap AKP Arya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami alur penjualan solar tersebut serta menyelidiki pihak-pihak yang membantu tersangka mendapatkan pasokan subsidi dalam jumlah besar. Sejauh ini, polisi menyatakan bahwa tersangka bergerak secara perorangan tanpa keterlibatan perusahaan legal.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (yud/han)
Editor : Hany Akasah